Asosiasi Mareje Bonga’ (AMB) fasilitasi 345 KK Menerima Izin Kelola Hutan

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
4 Min Read
Pemberian izin secara simbolis oleh LHK NTB (Foto: Muh Rizwan)
Pemberian izin secara simbolis oleh LHK NTB (Foto: Muh Rizwan)
- Advertisement -

Lombok Tengah,- Asosiasi Mareje Bonga’ (AMB) pada hari ini mengadakan pertemuan bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) NTB di Sekretariat AMB, di Dusun Patre Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu, 19/10/2019.

Acara pertemuan pemberian izin kelola hutan ini di hadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) NTB, Ir. Madani Mukarram, B.sc,.F. M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Majrun, S.Ip, Kepala BKPH Rinjani Barat, Pelangan Tastura, Ketua Asosiasi Mareje Bonga’ (AMB) Lalu Bakri dan sebanyak 344 KK penerima izin pengelolaan hutan.

Pertemuan ini diagendakan untuk penyerahan izin kelola terhadap hutan yang masyarakat kelola semenjak tahun 1998.

“Pertemuan ini adalah pertemuan pembinaan sekaligus penyerahan naskah perjanjian kerjasama kemitraan antara masyarakat pengelola hutan dengan Kepala Dinas LHK NTB”. Terang Lalu Bakri, Ketua AMB,

Ad image

Pemberian izin kelola hutan ini dinilai sangat bermanfaat bagi keberlangsungan pengelola hutan di kawasan Mareje-Bonga’. Hal itu diakui Majrun, S.Ip, dia mengatakan bahwa.


“Sangat bersyukur, sebab dengan izin ini status pengelolaan hutan oleh masyarakat menjadi tidak terpontang -panting, saya sekaligus bangga, sebab lembaga yang saya bangun sendiri ini mampu berkontribusi kepada masyarakat dan pemerintah”. Ujar Majrun, S.Ip, anggota DPRD Lombok Tengah sekaligus pendiri AMB ini.

Pemberian izin kelola ini disinyalir tidak mengherankan sebab fakta bahwa semenjak tahun 1998, masyarakat tani hutan yang bernaung di bawah keanggotaan AMB ini menggarap secara illegal.

“prihatin terjadap kondisi masyarakat, sebab betul sejak tahun 1998 menggarap secara illegal, namun pasca kamk di AMB fasilitasi dengan permohonan izin kelola, maka alhamdulillah pengelolaan hutan oleh masyarakat sekarang sudah resmi atau legal”. Lanjut Pria yang akrab disapa Erik tersebut.

Erik juga menjelaskan bahwa proses permohanan izin kelola ini berjala sesuai dengan planning kelembagaannya di AMB.


“Alhamdulillah lancar dalam permohonan izin, syarat izin cuma foto kopy KTP, KK dan lahan garap berupa hutan maksimal 2 hektar dan tidak boleh lebih dan dalam satu keluarga tidak boleh ada yang lebih dalam mendapatkan izin”. Sebut Erik.

Diketahui, Izin kelola melalui kerjasama kemitraan AMB, mengelola sebanyak 533. Sementara itu, Kepala Dinas LHK NTB Ir Madani Mukarram, B.Sc. F. M.Si.M.Si, memaparkan bahwa surat izin yang diberikan mesti dimanfaatkan dengan baik.

“Saya berharap supaya dengan izin ini, pengelolaan semakin lebih baik, kelembagaan kelompok ini semakin kuat, dan tanaman uang di tanam dapat di pasarkan secara ekonomi, supaya dapat memenuhi hajatan hidup masyarakat”. Papar Kadis LHK NTB.

Kepala Dinas juga berharap agar penanaman di hutan yang dikelola harus memakai sistem agroforestree atau penanaman tumpang sari.

“Tanaman yang ditanam harus skala industri, seperti pohon singon, kemiri dan gak mesti padi dan jagung, artinya bahwa prioritas utama adalah penanaman kayu, kemudian di sela-sela kayu tersebut, bisa ditanami oleh tanaman-tanaman hajat hidup,” Terang Erik.

- Advertisement -
Share This Article