Apakah Putusan MK Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dibatalkan MKMK?

Rasyiqi
By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
2 Min Read
- Advertisement -

jfid – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden di Pilpres 2024 menuai kontroversi.

Putusan ini dinilai menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo, yang berencana maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Namun, putusan MK tersebut ditentang oleh sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Denny melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim konstitusi yang mengeluarkan putusan tersebut kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Denny menuduh bahwa putusan MK itu merupakan hasil dari kejahatan terencana dan terorganisir yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman, keluarga Presiden Jokowi, dan Kantor Kepresidenan.

Denny meminta MKMK untuk membatalkan putusan MK itu karena cacat etik dan melanggar konstitusi.

Sidang MKMK telah digelar sejak 26 Oktober 2023 dan masih berlangsung hingga kini. Dalam sidang terakhir yang digelar pada 5 November 2023, MKMK memeriksa Anwar Usman sebagai terlapor.

Anwar Usman membantah semua tuduhan yang diajukan oleh Denny. Ia mengatakan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tidak bisa dibatalkan oleh MKMK.

Ia juga menegaskan bahwa putusan MK itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik Gibran atau Jokowi.

MKMK dijadwalkan akan mengumumkan hasil pemeriksaannya pada 7 November 2023. Hasil ini akan menentukan nasib Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya, serta nasib Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo.

Apakah MKMK akan mengabulkan permintaan Denny atau mempertahankan putusan MK? Kita tunggu saja.

- Advertisement -
Share This Article