jfid – Komentar netizen: Emang bisa warga +62 idup tanpa teknologi? Idup tanpa HP? Google diboikot ya ga akan bisa pake HP. Microsoft diboikot perusahaan mau beroperasinya gimana? Facebook diboikot mau komunikasinya gimana? Bisa berenti pake WA? Tempat nulis media ini aja bisa jalan gara² perusahaan² pendukung itu. Udah jelas gini masih bingung kenapa. Kalo Indo udah bisa mandiri kaya Cina, idup tanpa Google, baru boleh koar².
Komentar di atas menunjukkan betapa besarnya ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap produk dan layanan digital dari perusahaan asing, terutama dari Amerika Serikat.
Google, Microsoft, Facebook, dan WhatsApp adalah beberapa contoh dari raksasa teknologi global yang mendominasi pasar digital Indonesia.
Menurut data dari Statista, pada tahun 2022, sekitar 224 juta orang di Indonesia mengakses internet, dan angka ini diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 270 juta pada tahun 2028.
Aktivitas online yang populer di antara pengguna internet Indonesia adalah mengirim pesan dan menggunakan media sosial.
Aplikasi yang paling banyak digunakan adalah WhatsApp, dengan sekitar 89 persen dari populasi online menggunakan platform tersebut.
Namun, apa yang terjadi jika suatu saat Indonesia harus hidup tanpa produk dan layanan digital dari perusahaan asing tersebut?
Apakah Indonesia siap untuk menjadi digital sovereign, yaitu memiliki kendali dan kemandirian atas data dan aktivitasnya di dunia digital?
Apa tantangan dan peluang yang dihadapi Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut?
Mengapa Digital Sovereignty Penting?
Digital sovereignty adalah kemampuan suatu negara dan warganya untuk mengatur dan mengelola data dan aktivitasnya di dunia digital sesuai dengan kepentingan dan nilai-nilai nasionalnya.
Konsep ini semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi digital yang semakin cepat dan meluas, serta adanya ancaman dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan atau menyalahgunakan data untuk tujuan politik, ekonomi, atau keamanan.
Salah satu alasan mengapa digital sovereignty penting bagi Indonesia adalah untuk melindungi pertumbuhan ekonomi negara.
Fajrin Rasyid, direktur bisnis digital di Telkom, sebuah perusahaan teknologi informasi dan komunikasi dan jaringan telekomunikasi di Indonesia, mengatakan bahwa dengan semakin banyaknya transaksi online yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, siapa pun yang menguasai data yang timbul dari aktivitas tersebut juga memiliki kekuatan untuk memanfaatkan data tersebut dan menciptakan produk mereka sendiri.
Hal ini dapat mengakibatkan pemain besar asing bersaing dengan bisnis lokal yang lebih kecil, yang dapat berujung pada pemain besar menguasai pasar dan menggusur perusahaan lokal dari ekonomi mereka sendiri.
“Bayangkan jika kita tidak menguasai apa-apa. Yang bisa terjadi adalah konsumen ecommerce [tidak akan] lagi membeli dari pedagang [lokal] jika tidak ada regulasi domestik,” katanya.
Alasan lain mengapa digital sovereignty penting bagi Indonesia adalah untuk menjaga keamanan nasional.
Dalam hal data yang sensitif atau rahasia, sangat penting bagi negara untuk dapat memiliki suara atas bagaimana data tersebut akhirnya digunakan dan disimpan, tambah Rasyid.
Apa yang Telah Dilakukan Indonesia?
Sejauh ini, Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk mendorong digital sovereignty, seperti mengeluarkan peraturan pada tahun 2012 yang mengharuskan data digital disimpan secara lokal.
Meskipun aturan tersebut telah dilonggarkan untuk hanya mencakup data pemerintah, regulator juga menambahkan ketentuan baru yang memungkinkan subjek pengumpulan data memiliki lebih banyak kontrol atas bagaimana informasi mereka disimpan dan ditampilkan.
Selain itu, Indonesia juga berupaya untuk mengembangkan industri digital domestik yang dapat bersaing dengan pemain asing. Beberapa contoh dari upaya ini adalah:
- Mendorong pengembangan infrastruktur digital, seperti jaringan internet berkecepatan tinggi, pusat data, dan cloud computing, yang dapat mendukung layanan digital lokal.
- Meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di bidang teknologi digital, seperti melalui program pelatihan, beasiswa, dan inkubator.
- Membangun ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat sipil, dan media.
- Mendorong inovasi dan kreativitas di bidang teknologi digital, seperti melalui dukungan pendanaan, regulasi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Apa yang Masih Perlu Dilakukan Indonesia?
Meskipun Indonesia telah melakukan beberapa langkah untuk mencapai digital sovereignty, masih ada tantangan dan peluang yang perlu diatasi dan dimanfaatkan. Beberapa di antaranya adalah:
- Menyeimbangkan antara perlindungan dan keterbukaan data, yaitu bagaimana mengatur data agar tidak disalahgunakan oleh pihak asing, tetapi juga tidak menghambat kerja sama dan pertukaran informasi yang bermanfaat bagi pembangunan nasional.
- Menyelaraskan antara kepentingan nasional dan internasional, yaitu bagaimana berpartisipasi dalam tata kelola dan standar digital global, tetapi juga tidak mengorbankan kedaulatan dan identitas nasional.
- Mengatasi kesenjangan digital, yaitu bagaimana memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses, keterampilan, dan kesempatan yang sama untuk memanfaatkan teknologi digital, terutama di daerah-daerah terpencil dan tertinggal.
- Meningkatkan kemandirian teknologi, yaitu bagaimana mengembangkan produk dan layanan digital lokal yang dapat memenuhi kebutuhan dan preferensi masyarakat Indonesia, serta bersaing dengan produk dan layanan digital asing.
Kesimpulan
Digital sovereignty adalah konsep yang semakin relevan dan penting bagi Indonesia di era digital ini. Dengan memiliki kendali dan kemandirian atas data dan aktivitasnya di dunia digital, Indonesia dapat melindungi pertumbuhan ekonominya, menjaga keamanan nasionalnya, dan menunjukkan identitas dan nilai-nilainya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Indonesia perlu melakukan berbagai upaya, baik yang telah dilakukan maupun yang masih perlu dilakukan, untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang digital sovereign, yang tidak hanya hidup tanpa produk dan layanan digital asing, tetapi juga memberikan kontribusi dan dampak positif bagi dunia digital.