Antisipasi Penyebaran Covid -19, Disdik Putuskan Peserta Didik di Bangkalan Belajar di Rumah

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
2 Min Read
- Advertisement -

JfID- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengeluarkan surat edaran (pemberitahuan) agar kegiatan pembelajaran peserta didik dilakukan dirumah sejak tanggal 16-28 Maret 2020.

Surat edaran itu dikeluarkan tertanggal 15 Maret 2020, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustiko.

Adapun tembusan surat edaran itu ditujukan kepada Bupati Bangkalan dengan keterangan sebagai laporan, Inspektur Kabupaten Bangkalan dan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan.

Dalam surat edaran yang dikelurkan oleh Disdik Bangkalan itu menyatakan sebagai berikut:

Ad image

“Menindaklanjuti imbauan pemerintah kabupaten Bangkalan tanggal 15 maret 2020, bersama ini diminta kepada saudara:

  1. Untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran peserta didik di satuan pendidikan formal non formal (jenjang paud/sejenisnya, Jenjang SD/sejenisnya, Jenjang SMP sejenisnya) dilakukan dirumah mulai hari senin S/d sabtu (tanggal 16-28 maret) sambil menunggu perkembangan dan regulsi selanjutnya.
  2. Menugaskan pendidik dan tenaga pendidikan untuk tetap bertugas di satuan pendidikan masing- masing guna melakukan layanan pembelajaran jarak jauh dan melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan.
  3. Menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran dirumah serta membatasi aktivitas diluar rumah.
  4. pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional di satuan pendidikan dilakukan penundaan sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” tulis Disdik Bangkalan seperti dikutip dari isi surat edarannya.

Kepala Disdik (Disdik) Kabupaten Bangkalan Bambang Budi Mustiko membenarkan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh lembanganya. “Iya mas benar,” ujarnya kepada Jurnalfaktual.Id dengan singkat melalui pesan Watshaap pada, Minggu (15/03/2020) petang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan disdik ini sebagai langkah antisipsi penyebaran wabah covid-19.

Penulis: Syahril

- Advertisement -
Share This Article