jfid – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya buka suara terkait kasus emas palsu 109 ton yang tengah menjadi sorotan publik dan diusut oleh Kejaksaan Agung.
Kabar yang beredar luas di masyarakat menyebutkan bahwa sebanyak 109 ton emas Antam palsu telah beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021. Namun, apakah ini fakta atau hanya sekedar isu?
Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, membantah pemberitaan tersebut.
“Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar,” kata Alkadrie.
Alkadrie menjelaskan bahwa seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Dengan demikian, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam mantan pejabat PT Antam sebagai tersangka diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal.
Manajemen Antam menyatakan akan menghormati proses hukum atas ditetapkannya mantan petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam kasus emas palsu 109 ton.
Namun, Alkadrie menegaskan bahwa 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam.
Di tengah kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas Antam, Alkadrie mengatakan bahwa seluruh saluran komunikasi telah tersedia untuk memberikan informasi kepada pelanggan. “Pelanggan dapat menghubungi WhatsApp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888,” katanya.
Dengan demikian, kasus emas palsu 109 ton ini masih menjadi tanda tanya besar. Apakah ini fakta atau hanya sekedar isu? Hanya waktu yang akan menjawab.