jfid – Ammar Zoni, aktor yang dikenal lewat sinetron Anak Jalanan dan Roman Picisan, kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Ini adalah kali ketiga Ammar terjerat masalah narkoba, setelah sebelumnya ditangkap pada tahun 2017.
Bagaimana kronologi penangkapan Ammar Zoni? Mengapa ia kembali menggunakan narkoba setelah sempat direhabilitasi? Apa dampak kasus narkoba ini bagi karier dan kehidupan pribadinya? Simak ulasan berikut ini.
Kronologi Penangkapan
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Ammar Zoni di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023) malam.
Awalnya, polisi menangkap sopir Ammar Zoni berinisial M dan rekannya, RH, di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
Polisi membuntuti keduanya sejak membeli narkotika jenis sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Kepada polisi, M dan RH mengaku hendak memberikan sabu tersebut kepada Ammar Zoni.
Terjadi kesepakatan antara AZ Ammar Zoni dan M sopirnya untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu.
Beberapa jam kemudian AZ mentransfer dengan mobile banking sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka M untuk dibelikan narkotika jenis sabu,ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, Jumat (10/3/2023).
Polisi kemudian menggeledah rumah Ammar Zoni dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,5 gram, satu buah alat hisap sabu atau bong, dan satu buah timbangan digital.
Ammar Zoni, M, dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.