jfID – Saya sudah membaca draf RUU Haluan Ideologi Pancasila. Membaca keseluruhan naskah tersebut, saya setuju jika RUU tersebut sebaiknya ditarik kembali. Bukan karena alasan tak menyertakan Tap MPRS No. XXV/1966, ketakutan terhadap bangkitnya ideologi komunis, atau argumen masa lalu serupa itu. RUU itu harus ditarik karena alasan-alasan substantif sebagai berikut.
Pertama, “cacat formil”. Kalau kita mengikuti diskusi penyusunan RUU tersebut, RUU ini sebenarnya dimaksudkan untuk memberi legitimasi lebih tinggi kepada lembaga BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) yang saat ini hanya bersandar kepada Perpres (Peraturan Presiden). Namun, rumusan RUU HIP kemudian melebar ke mana-mana, sehingga produk akhirnya bukan hanya berpretensi menjadi ‘omnibus law’, namun bahkan berpretensi menjadi ‘undang-undang dasar’.
Bayangkan, RUU ini ingin ikut mengatur mulai dari soal demokrasi, ekspor, impor, telekomunikasi, pers, media, riset, bahkan hingga soal inovasi dan teknologi. Sehingga, selain memerintahkan pembentukan badan di bidang pembinaan ideologi, RUU HIP juga memerintahkan dibentuknya dua kementerian/badan lainnya, yang membidangi urusan riset dan inovasi serta kependudukan dan keluarga. Jadi, setidaknya ada tiga badan/kementerian baru yang diperintahkan dibentuk oleh undang-undang ini.
Lho, bukankah nilai-nilai Pancasila memang harus dijadikan panduan dalam berbagai bidang tadi? Mungkin ada yang bertanya demikian.
Betul, sebagai dasar negara, nilai-nilai Pancasila memang harus hadir dalam berbagai soal tadi. Tetapi imperatif mengenai hal itu merupakan domain undang-undang dasar, bukan domain undang-undang. Apalagi, rumusan Undang-Undang Dasar 1945 yang kini kita miliki, yang banyak sekali dikutip dalam RUU HIP, sebenarnya sudah memerintahkan hal yang sama.
Kedua, redudansi. Pelembagaan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai produk perundangan seharusnya tidak perlu lagi diatur oleh undang-undang baru, karena sudah diperintahkan oleh konstitusi. Jika dalam praktiknya ada banyak sekali proses penyusunan undang-undang yang mengabaikan Pancasila dan konstitusi—dibuktikan oleh banyaknya UU yang kemudian dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), maka kondisi tersebut seharusnya tak diarahkan pada pembentukan undang-undang baru mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban konstitutif tadi, melainkan harus ditanggapi sebagai gugatan-pelanggaran oleh para penyelenggara negara.
Lagi pula, kita sudah punya UU No. 15/2019 tentang perubahan atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang isinya mengatur bagaimana proses penyusunan regulasi di negeri kita. Jika undang-undang tersebut dinilai belum bertaji dalam menegaskan kewajiban konstitutif pelembagaan nilai-nilai Pancasila ke berbagai produk perundangan, mestinya undang-undang inilah yang diperbaiki.
Ketiga, cacat materil. RUU HIP secara substantif gagal membedakan NORMA dengan WACANA. Pancasila adalah NORMA dalam kehidupan ketatanegaraan kita. Rumusannya sudah baku, terjaga di dalam Pembukaan UUD 1945 yang secara konstitusional tidak bisa diubah. Sehingga, meskipun kita mengakui Bung Karno sebagai penggali Pancasila, dan mengakui tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, namun rumusan Pancasila yang dijadikan NORMA dalam kehidupan ketatanegaraan kita adalah rumusan sebagaimana yang disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945, bukan rumusan-rumusan sebelumnya.
Itu sebabnya, memasukkan kembali istilah “Trisila” dan “Ekasila” ke dalam sebuah rancangan undang-undang, seolah-oleh kedua istilah tersebut adalah norma yang memiliki yurisprudensi dalam sistem hukum dan ketatanegaraan, jelas merupakan kesalahan fatal.
Sebagai WACANA, gagasan mengenai “Trisila” dan “Ekasila” pantas untuk diaparesiasi, dan bisa terus-menerus kita elaborasi. Namun menyodorkannya sebagai sebuah NORMA, seolah kita pernah membuat kesepakatan mengenai hal itu, jelas harus ditolak, dan pantas jika mendapatkan banyak penolakan.
Keempat, ini sangat serius dampaknya, apapun maksud penyusunannya, RUU HIP sedikit atau banyak telah membuka kembali kotak pandora yang bisa membawa kita pada konflik ideologis yang seharusnya telah dianggap berlalu. Ironisnya, Pancasila, yang seharusnya bisa jadi alat pemersatu, karena telah dikemas secara keliru dan ceroboh oleh para pengusul RUU HIP, kini potensial berubah jadi sumber konflik.
Sebelum semua ini bergulir terlalu jauh, menurut saya sebaiknya RUU HIP ditarik kembali, dan bukan sekadar direvisi.
Saya tidak setuju dengan pandangan bahwa RUU HIP ini sama seperti halnya UU Perpustakaan, yang kemudian melegitimasi pembentukan Perpustakaan Nasional, atau UU No. 31/2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, yang melegitimasi pembentukan BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika); di mana sebelum memerintahkan pembentukan lembaga pembinaan ideologi Pancasila, perlu diuraikan terlebih dahulu semua hal terkait Pancasila.
Ingat, Pancasila bukanlah “bidang”! Pancasila tidak sama dengan arsip nasional, perpustakaan nasional, bencana alam, atau hal-hal sejenisnya. Semua itu adalah analogi yang salah kaprah.
Kalau pemerintah dan partai pendukungnya ingin memperkuat BPIP melalui dukungan sebuah undang-undang, sebaiknya naskah dibuat spesifik saja, yaitu RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Dari sebelas bab naskah RUU HIP, Bab VI bisa terus digunakan, dengan sejumlah revisi tentu saja.
Yang jelas, jika BPIP ingin dijadikan lembaga tinggi negara, bukan hanya sebuah lembaga di bawah istana kepresidenan, maka sistem rekrutmennya harus diperbaiki. Seleksi para pimpinannya harus melibatkan parlemen, yang spektrum pemikirannya heterogen, dan bukan hanya ditunjuk oleh Presiden. Sebab, Pancasila bukanlah milik Presiden, atau satu partai dan golongan saja.