jfid – Karina Dinda Lestari (KDL) adalah seorang dokter koas yang menikah dengan seorang perwira polisi berpangkat Iptu AH. Kehidupan rumah tangga mereka tampak harmonis dan bahagia, hingga suatu hari KDL terlibat perselingkuhan dengan seorang dokter residen bernama AW.
Perselingkuhan KDL dan AW terbongkar ketika Iptu Alvian Hidayat (AH) pulang dari pendidikan perwira dan menemukan foto-foto tak senonoh di ponsel KDL. Dalam foto-foto itu, KDL tampak tanpa busana bersama AW. Iptu AH pun merasa sakit hati dan melaporkan istrinya ke Polda Sulsel atas dugaan perzinahan.
Namun, ternyata ada cerita lain di balik perselingkuhan KDL dan AW. Menurut hasil penyelidikan Polda Sulsel, KDL diduga menjadi korban intimidasi dari AW yang memaksa KDL untuk melakukan hal-hal yang tidak senonoh. KDL mengaku takut kepada AW karena AW adalah seniornya yang berperan sebagai pembimbing dalam pendidikan koas.
KDL bukanlah satu-satunya korban intimidasi dari AW. Beberapa dokter koas lainnya juga mengalami hal serupa. Mereka mengaku sering ditekan dan dimanfaatkan oleh AW untuk memenuhi hasrat seksualnya. Mereka juga mengatakan bahwa intimidasi seperti itu sudah menjadi tradisi di kalangan dokter yang menempuh pendidikan lanjutan di Universitas Hasanuddin.
Kasus ini pun menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian orang mengecam KDL karena telah mengkhianati suaminya yang sedang menjalani pendidikan perwira. Sebagian lainnya bersimpati kepada KDL karena telah menjadi korban intimidasi dari AW yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Polda Sulsel masih terus mengusut kasus ini dan memeriksa para saksi dan terlapor. Polda Sulsel juga berjanji akan memberikan perlindungan kepada KDL dan korban-korban lainnya dari ancaman AW. Polda Sulsel juga mengimbau kepada para dokter koas untuk melapor jika mengalami intimidasi dari dokter residen.
Bagaimana nasib KDL dan Iptu AH selanjutnya? Apakah mereka akan bercerai atau mempertahankan pernikahan mereka? Apakah AW akan dihukum atas perbuatannya? Semua itu masih menjadi tanda tanya yang menanti jawaban.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan perselingkuhan antara KDL dan AW bermula saat Iptu AH sedang mengikuti pendidikan perwira polisi di Jakarta. Sementara itu, KDL tengah melanjutkan pendidikan kedokteran di Universitas Hasanuddin Makassar.
KDL bertemu dengan AW saat menjadi dokter koas di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar. AW adalah dokter residen yang bertugas sebagai pembimbing bagi para dokter koas. Selama menjadi koas, KDL harus mendapatkan bimbingan dan evaluasi dari AW.
Namun, ternyata AW tidak hanya memberikan bimbingan akademik, tetapi juga meminta hal-hal yang bersifat pribadi kepada KDL. AW sering mengajak KDL jalan-jalan, makan malam, bahkan menginap di hotel. KDL awalnya menolak, tetapi akhirnya menurut karena takut tidak lulus koas.
AW juga sering mengirimkan pesan-pesan mesum kepada KDL dan memintanya untuk membalas dengan foto-foto tanpa busana. KDL merasa tidak nyaman, tetapi tidak berani melawan karena merasa terancam oleh AW. KDL juga tidak berani menceritakan masalahnya kepada suami atau orang lain.
Penemuan Bukti Perselingkuhan
Perselingkuhan KDL dan AW terbongkar ketika Iptu AH pulang ke Makassar tanpa sepengetahuan istrinya. Ia ingin memberi kejutan kepada istrinya yang sudah lama tidak bertemu dengannya. Namun, ia malah mendapat kejutan yang tidak menyenangkan.
Iptu AH menemukan foto-foto tak senonoh di ponsel KDL. Dalam foto-foto itu, KDL tampak tanpa busana bersama AW. Iptu AH pun merasa sakit hati dan marah. Ia langsung mengkonfrontasi istrinya dan menanyakan siapa lelaki yang ada di foto-foto itu.
KDL mengaku bahwa lelaki itu adalah AW, dokter residen yang menjadi pembimbingnya. KDL juga mengaku bahwa ia telah berselingkuh dengan AW selama beberapa bulan. KDL meminta maaf kepada suaminya dan mengatakan bahwa ia tidak mencintai AW, tetapi hanya terpaksa karena diintimidasi olehnya.
Iptu AH tidak percaya dengan penjelasan istrinya. Ia merasa bahwa istrinya telah mengkhianatinya dan tidak menghargai pernikahan mereka. Ia pun memutuskan untuk melaporkan istrinya ke Polda Sulsel atas dugaan perzinahan.
Penyelidikan Polda Sulsel
Polda Sulsel menerima laporan dari Iptu AH pada tanggal 16 Oktober 2023. Laporan tersebut bernomor LP/B/912/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Polda Sulsel kemudian membentuk tim penyelidik untuk menangani kasus tersebut.
Tim penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap KDL, AW, dan beberapa saksi lainnya. Tim penyelidik juga mengumpulkan barang bukti berupa foto-foto, pesan-pesan, dan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas KDL dan AW.
Dari hasil penyelidikan, tim penyelidik menemukan fakta-fakta baru yang mengungkap adanya intimidasi dari AW kepada KDL. Tim penyelidik juga menemukan bahwa KDL bukanlah satu-satunya korban intimidasi dari AW. Beberapa dokter koas lainnya juga mengalami hal serupa.
Tim penyelidik menduga bahwa AW telah melakukan tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan perbuatan cabul terhadap KDL dan korban-korban lainnya. Tim penyelidik juga menduga bahwa KDL telah melakukan tindak pidana perzinahan terhadap suaminya.
Reaksi Masyarakat
Kasus ini pun menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian orang mengecam KDL karena telah mengkhianati suaminya yang sedang menjalani pendidikan perwira. Mereka menganggap bahwa KDL tidak memiliki rasa hormat dan tanggung jawab terhadap suaminya.
Sebagian lainnya bersimpati kepada KDL karena telah menjadi korban intimidasi dari AW yang tidak bertanggung jawab. Mereka menganggap bahwa KDL adalah korban yang tidak berdaya dan tidak bisa melawan tekanan dari AW. Mereka juga menuntut agar AW dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Beberapa pihak juga mengkritik sistem pendidikan kedokteran di Universitas Hasanuddin yang disebut-sebut memiliki tradisi intimidasi antara dokter residen dan dokter koas. Mereka meminta agar pihak universitas melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap para dokter residen yang bertugas sebagai pembimbing.
Tindak Lanjut Polda Sulsel
Polda Sulsel masih terus mengusut kasus ini dan memeriksa para saksi dan terlapor. Polda Sulsel juga berjanji akan memberikan perlindungan kepada KDL dan korban-korban lainnya dari ancaman AW. Polda Sulsel juga mengimbau kepada para dokter koas untuk melapor jika mengalami intimidasi dari dokter residen.
Polda Sulsel belum menetapkan status tersangka kepada siapa pun dalam kasus ini. Polda Sulsel masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Polda Sulsel juga masih berkoordinasi dengan pihak universitas dan rumah sakit terkait kasus ini.
Bagaimana nasib KDL dan Iptu AH selanjutnya? Apakah mereka akan bercerai atau mempertahankan pernikahan mereka? Apakah AW akan dihukum atas perbuatannya? Semua itu masih menjadi tanda tanya yang menanti jawaban.