Abdullah – Yusri, Resmi Daftar ke KPU Pasangkayu Melalui Jalur Independen

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
2 Min Read
- Advertisement -

jf ID – Teka-teki pasangan Abdullah Rasyid dan Muhammad Yusri Nur yang simpang siur soal maju pada pilkada Pasangkayu 2020, terjawab sudah.

Pasalnya, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut, malam ini, Minggu, 23 Februari 2020, resmi mendaftar di KPU Pasangkayu melalui jalur independen untuk maju pada perhelatan pilkada Pasangkayu 2020.

Menurut mantan Bupati Pasangkayu 2005 – 2010 itu, timnya berhasil mengumpulkan KTP sebanyak 17 ribu kopi atau melewati batas dipersyaratkan undang-undang yakni sekira 9.000-an.

Jalur ini ditempuh sebagai alternatif, mengingat sempitnya melalui jalur partai. Bahkan, konon kabarnya partai Perindo yang notabene diketuai Muhammad Yusri Nur sebagai wakilnya pada pilkada ini, pun terancam lepas di tangan.

Ad image

“Saya dan Yusri tentunya berterimakasih banyak pada tim yang sangat bersemangat. Sehingga, berhasil mengumpulkan 17 ribu KTP hanya dalam tempo sebelas hari,” tutur Abdullah Rasyid di hadapan pendukungnya sebelum berangkat menuju KPU Pasangkayu.

Karena keinginan masyarakat, ia menambahkan, bersedia kembali mengabdikan diri di kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, daerah yang ia rintis sewaktu menjabat bupati.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Yusri Nur menjelaskan, bahwa jalur independen merupakan jawaban atas isu yang berkembang jika keduanya tidak memiliki kendaraan partai.

Dan kedua, sebagai antisipasi jika benar kemudian tidak mendapatkan partai. Karenanya, ia berharap seluruh tim dan pendukungnya tetap solid hingga pemilihan.

Tiba di kantor KPU Pasangkayu, pasangan yang menamakan diri ABRI ini atau akronim dari Abdullah Bersma Yusri, diterima langsung ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad dan komisioner lainnya.

Pasangan cabup-cawabup, menurut Syahran Ahmad, merupakan satu-satunya pada Pilkada Pasangkayu dan juga Sulawesi Barat tahun ini.

“9.739 kopian yang ada di silon KPU Pasangkayu. Nantinya akan dilakukan verifikasi faktual. Kemudian, akan dicocokan di lapangan berdasarkan nama di KTP,” jelas Syahran Ahmad. ( Arh/Asw)

- Advertisement -
Share This Article