7 Warganya Terlapor, Kades Pengembur Sudah Sarankan Pihak Pengelola Pakai Jalur Persuasif

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
3 Min Read
- Advertisement -

jf.id– Dasar Pengoperasian Tambang Batu Galian C di Gunung Tle, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah ini berdasarkan SK Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB No. 503/03/086/IUP/DPMPTSP/2019 tentang Izin Usaha Pertambangan yang diberikan kepada salah satu warga bernama Lalu Muhammad Antik pada 02/09/2019 tahun lalu. Minggu, 05/02/2020.

Dasar izin inilah yang menjadi landasan yuridis Pengelola melakukan eksplorasi di kawasan tersebut, namun mendapat penolakan dari warga yang tinggal di seputaran area Gunung Tle (Dusun Tawah, Sepit, netem dan Seang dan Dusun Bunut) yang berunjuk kepada penolakan paksa oleh warga tersebut pada Jum’at, 04/02/2020 kemarin.

Akibat dari reaksi masyarakat ini, tercatat 3 buah eskavator dan 1 buah molen milik perusahaan dirusak warga yang merasa kecewa terhadap kesepakatan yang tidak diindahkan dengan pihak terkait. Dengan rusaknya alat tersebut, pihak pengelola melaporkan sebanyak 7 warga yang di duga terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut.

Kades Pangembur

Sementara itu, Kepala Desa Pengembur, Muh. Sultan melalui Whatsaap Group LTI ungkap kejanggalan atas aktivitas tambang batu tersebut, terutama terkait dengan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Kelayakan Lingkungan (UKL) yang menjadi dasar pengeluaran AMDAL dari operasi tambang di Desa nya.

Ad image

“dari Proses awal UKL/UPL bersama tim ahli pemrakarsa sudah saya sampaikan proses presentasi AMDAL harus dilakukan di Kantor Desa dengan pelibatan semua warga” jelas Muh. Sultan, Kades Pengembur.

Muh. Sultan mengakui memberikan beberapa langkah kepada pengelola untuk melakukan pendekatan kepada warga setempat terkait dengan keberadaan kegiatan tambang stone crusher tersebut.

“saya juga sarankan kepada pemilik perusahaan agar melakukan langkah-langkah persuasif dengan melakukan sosialisasi terkait kegiatan penambangannya, tapi tidak dijalankan” imbuh Sultan.

Sebagai Kepala Desa setempat, Muh. Sultan merasa bertanggung jawab untuk mengatasi polemik yang terjadi dalam warganya. Aksi masa tempo hari dengan rusaknya beberapa alat berat penambangan sebagai bentuk protes atas penolakan warga dari lima Dusun kepada aktivitas penambangan.

“kepada warga kami juga melalui Kepala Dusun Tawah sudah saya sarankan dan menghimbau agar apabila melakukan penolakan, tetap melalui jalur damai secara kekeluargaan dan prosedural” sambungnya.

Diakuinya, akibat dari reaksi warganya, PemDes Pengembur sudah melayangkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Provinsi dan juga ESDM dan Dinas-Dinas terkait sebagai tembusan bahkan ke Kemetrian untuk mengadakan peninjauan ulang proses pemberian izin di Penambangan stone crusher tersebut.

“mengingat tuntutan warga kami dari lima Dusun (Dusun Tawah, Dusun Sepit, Bunut, Sean dan Dusun Netem) yang menolak perusahaan stone crusher tersebut dan menyetop segala kegiatan penambangan, warga khawatir terkait dampak lingkungan walaupun pihak perusahaan sudah melakukan kajian AMDAL bersama Dinas LHK Lombok Tengah” sebut Sultan.

Laporan: M Rizwan

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article