7 Dokumen Penting Sebagai Syarat Daftar CPNS 2024

Syafiqur Rahman
6 Min Read
Pendaftaran CPNS 2024: Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini Agar Kamu Berpeluang Lolos Seleksi!
Pendaftaran CPNS 2024: Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini Agar Kamu Berpeluang Lolos Seleksi!
- Advertisement -

jfid – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka pada Juni 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pengadaan ASN 2024 pada Jumat, 3 Mei 2024.

“Untuk pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan/formasi pegawai ASN,” kata Anas, seperti di kutip dalam nasional.kontan.co.id.

Pemerintah telah menyiapkan formasi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.289.824 posisi. Jumlah ini terbagi menjadi 427.650 formasi instansi pusat dan 862.174 formasi instansi daerah. Menariknya, sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.

Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Melansir dalam tribunnews.com, Bahwa bagi calon pelamar CPNS 2024, persiapan dokumen menjadi langkah krusial. Merujuk pada pelaksanaan seleksi CPNS 2023, berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Pasfoto berlatar belakang merah: Ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
  2. Swafoto: Ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
  4. Ijazah: Ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf.
  5. Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR): Ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf.
  6. Transkrip nilai: Ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf.
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar.

Dokumen-dokumen ini perlu dipindai dan diunggah ke laman SSCASN saat melakukan pendaftaran. Selain dokumen, calon pelamar juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat Pendaftaran CPNS

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS:

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat Pendaftaran PPPK

Syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Formasi dan Kuota Instansi

Beberapa kementerian dan lembaga juga telah mengumumkan kuota formasi CPNS dan PPPK untuk tahun 2024:

  • Kejaksaan: 11.030 formasi untuk jenjang SMA hingga S1.
  • Kementerian Agama (Kemenag): 110.553 formasi, dengan rincian 20.772 CPNS dan 89.781 PPPK.
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek): 40.541 formasi, dengan rincian 15.462 CPNS dan 25.079 PPPK.
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 23.200 formasi, dengan rincian 8.607 CPNS dan 14.593 PPPK.
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub): 18.017 formasi, dengan rincian 1.385 CPNS Tenaga Teknis, 6 CPNS Tenaga Kesehatan, 16.543 PPPK Tenaga Teknis, dan 83 PPPK Tenaga Kesehatan.
  • Kementerian Sosial (Kemensos): 40.839 formasi, dengan rincian 125 CPNS Tenaga Teknis, 141 CPNS Tenaga Kesehatan, 40.508 PPPK Tenaga Teknis, dan 65 PPPK Tenaga Kesehatan.
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): 26.319 formasi, dengan rincian 6.385 CPNS Tenaga Teknis, 3 CPNS Tenaga Kesehatan, dan 19.931 PPPK Tenaga Teknis.

Dengan banyaknya formasi yang tersedia, ini adalah kesempatan emas bagi para pencari kerja untuk bergabung dengan birokrasi pemerintah. Persiapkan dokumen-dokumen penting dan pastikan untuk memenuhi semua persyaratan agar dapat sukses dalam proses seleksi CPNS dan PPPK 2024.

- Advertisement -
Share This Article