jfid – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan memaparkan keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Medan pimpinan Kanit 2 AKP Bangun yang meringkus pasangan suami istri yang menjadi kurir narkoba seberat 10 Kg narkoba jenis sabu
Kedua tersangka sudah 4 kali mengantarkan narkoba dan diberi upah 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam beserta BPKB nya oleh bandar narkoba, ujar Riko mengawali Konferensi Pers di halaman apel Mapolrestabes Medan, (2/05/2021).
Tersangka yang ditangkap bernama Amirulah (48) dan istrinya berinisial YU (24) yang merupakan warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pada konferensi pers tersebut turut hadir Kasi Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari Kapolrestabes Medan atas ikut sertanya dalam penangkapan kurir Narkoba 10 Kg.
“Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Herry yang berhasil ditangkap Satresnarkoba dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu pada tanggal 28 April 2021 lalu di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengembangan kasus dan rekan-rekan Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan 10 kg sabu-sabu kali ini dilakoni dari Unit 2 yang dipimpin AKP Bangun.
Keduanya ditangkap dari Jalan Nangka, Gang Jambu, lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, “ucap Riko.
Lebih lanjut dikatakannya, para tersangka ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba dan yang pertama kali, ia diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor ( BPKB).
“Barang bukti yang kami sita selain 10 kg sabu-sabu, yaitu 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya, 1 buku rekening bank BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp.5.920.000,”pungkas Kapolrestabes Medan. (Juliver L))