Jfid – Jakarta, 13 Mei 2024 – Memasuki awal pekan, warga Jakarta perlu mengingat kembali penerapan aturan ganjil genap yang telah kembali berlaku hari ini.
Sebanyak 26 titik di ibu kota menjadi lokasi pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.
Aturan ini diberlakukan guna mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di Jakarta.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap:
- Sesi Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sesi Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Pada hari Senin, kendaraan dengan nomor pelat ganjil diperbolehkan melintas, sementara kendaraan dengan nomor pelat genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Pemerintah DKI Jakarta telah menyediakan rute alternatif dan mendorong penggunaan transportasi umum seperti LRT, MRT, dan KRL untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap:
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
- Angkutan kota serta taksi
Polda Metro Jaya akan menempatkan petugas di lokasi strategis untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini.
Pelanggaran akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500.000 sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah ini juga sejalan dengan instruksi dari Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022.
Diharapkan dengan penerapan aturan ini, Jakarta akan memiliki lalu lintas yang lebih lancar dan udara yang lebih bersih, mendukung kualitas hidup yang lebih baik bagi semua warganya.
Mari kita dukung kebijakan ini dengan mematuhi aturan dan menggunakan transportasi umum sebagai bagian dari solusi mobilitas kota kita.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai titik-titik ganjil genap, Anda dapat mengunjungi situs resmi atau mengikuti akun media sosial Pemerintah DKI Jakarta.