jfid – Tahun ajaran baru 2024/2025 dimulai dengan kabar mengejutkan bagi 107 guru honorer di Jakarta. Mereka dipecat secara mendadak akibat kebijakan “cleansing” yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai ketidakcocokan peta kebutuhan guru honorer dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Plt. Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, kebijakan tersebut dilakukan karena banyak guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari dinas pendidikan.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan guru honor memenuhi syarat tertentu, seperti tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Pemecatan ini dilakukan pada minggu pertama tahun ajaran baru, 5 Juli 2024. Para guru honorer menerima pemberitahuan secara mendadak dan diminta untuk mengisi formulir yang mengonfirmasi bahwa mereka tidak lagi dapat mengajar.
Banyak di antara mereka yang sudah mengabdi sebagai guru selama lebih dari enam tahun merasa terkejut dan bingung dengan keputusan ini
Iman Zanatul Haeri dari Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G) menggambarkan situasi ini sebagai “pengusiran secara halus” yang membuat para guru merasa seperti “ditembak dan disuruh menggali kuburan sendiri”.
Banyak guru honorer mengalami kesulitan emosional dan keuangan setelah pemecatan mendadak ini.
Kebijakan “cleansing” ini merupakan upaya Disdik DKI Jakarta untuk menata kembali tenaga honorer dan memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi semua persyaratan yang akan dipekerjakan.
Namun, cara pelaksanaannya telah menimbulkan dampak besar bagi banyak orang yang tergantung pada pekerjaan ini untuk penghidupan mereka
Reaksi dan Tanggapan
Para guru yang dipecat merasa tidak siap dan tidak mendapatkan informasi yang memadai sebelumnya. Mereka harus menghadapi situasi yang tidak hanya mempengaruhi karir mereka, tetapi juga kehidupan pribadi mereka.
Banyak di antara mereka yang harus mencari pekerjaan baru dengan segera dan menghadapi ketidakpastian di masa depan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperbaiki mutu pendidikan dan memastikan bahwa semua tenaga pengajar memenuhi standar yang ditetapkan.
Namun, banyak yang merasa kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap individu yang telah lama berdedikasi dalam profesinya.