Warga Tolak Pembuangan Sampah di Kwanyar Bangkalan

Syahril Abdillah
3 Min Read

JF.Id- Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur terus berupaya agar sampah tak menumpuk di sejumlah TPS di Kota Bangkalan setelah TPA di Desa Buluh, Kecamatan Socah, disegel warga pada Jumat (21/02/2020) lalu.

Salah satu langkah yang diambil adalah dikirim ke kawasan Desa Kwanyar Barat. Kebetulan, di kawasan tersebut terdapat lahan kosong milik TNI AD. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Bangkalan Moh. Mohni.

“Keputusan ini belum final, jadi sampah yang menumpuk ini harus kita dorong, harus ditempatkan, kebetulan disana ada lahan kosong,” ujarnya. Selasa (25/02/2020).

Pihaknya kata Mohni belum mengetahui seperti apa respon dari masyarakat Kwanyar. Akan tetapi,, Jika dilihat lokasinya sangat jauh dari pemukiman warga.

“Sekali lagi ini pembuangan sampah kesana itu sifatnya hanya sementara,” tegasnya meyakinkan. Menurut dia, sampah yang dikirim merupakan tumpukan setelah TPA di Buluh disegel.

“Iya itu, karena tidak mungkin menumpuk di kota dan harus ada solusi pembuangannya,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Aliansi Pemuda Kwanyar Barat, Moh. Syafi’i mengatakan masyarakat Kwanyar Barat menolak dengan pembuangan sampah ke daerahnya.

“Kami menolak karena tidak ada konfirmasi lebih awal dari camat maupun kepala desa baik dari LH maupun dari Bupati melalui surat edaran,” ujarnya saat dihubungi melalui saluran seluler. Selasa (25/02/2020) petang.

Menurut dia, penolakan para warga dilakukan dengan cara membuat spanduk dan menyegel pintu masuk lahan tempat pembuangan sampah.

“Kami segel dengan kayu. Iya misal dikasih apel tidak gejolak, kalau dikasih sampah pasti gejolak,” tuturnya.

Hal serupa juga disampaikan Moh. Hotitb, salah satu warga Kwanyar. Ia mempertanyakan kenapa penentuan lokasinga tiba-tiba memilih Kwayar.

Selain itu, warga juga mempersoalkan hendak dijadikan apa sampah yang dibuang ke Kecamatan Kwanyar tersebut.

“Apa memang hanya sementara, apa dijadikan pembuangan, pengolahan atau apa?, Karena Pemkab tidak punya rencana induk pengolahannya,” ujarnya.

Pria yang saat ini duduk di Anggota Komisi A DPRD Bangkalan itu menambahkan, Meskipun dengan alasan mendesak, Pihak DLh tidak bisa menunjukkan izin dan perencanaan Zonasi.

“Kalau kemudian pemerintah memang menentukan Kwayar sebagai wilayah TPA, mana perencanaan nya. Tidak bisa dong ujuk-ujuk seperti ini,” imbuhnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article