Warga Tagih Komitmen 2 Dinas Lombok Tengah Terkait Tanah Transmigrasi

M. Rizwan
3 Min Read

JfID – Warga Desa Batujangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah menagih komitmen Dinas BPN dan Dinas Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah terkait dengan penerbitan sertifikat tanah Transmigrasi di Desa tersebut.

Diketahui, pada tahun 2010 di Desa Batujangkih terdapat program penempatan transmigrasi yang ditempati oleh penduduk lokal. Dengan hal tersebut, Pemerintah melalui Dinas Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah lahan warga transmigrasi untuk dibuatkan sertifikat dan sampai saat ini belum terdapat kejelasan.

“kami sudah pertanyakan hal ini ke Dinas terkait, namun antara pihak BPN dan Transmigrasi saling lempar bola,” tandas M. Syafi’i, warga Desa Batujangkih.

Sebanyak 75 KK yang ditempatkan di Desa tersebut selama 10 tahun masih menunggu kejelasan status tanah yang telah diukur oleh BPN pada tahun 2010 silam.

“jumlah keseluruhannya 75 persil/bidang, kami warga Batujangkih antara 2010-2020 ini masih saja menunggu,” papar Syafi’i.

Dinas Transmigrasi Lombok Tengah mengatakan kepada warga Desa Batujangkih, ketika hearing yang dilakukan pada 9 Maret kemarin menjelaskan sudah memasukkan berkas sertifikat tanah tersebut ke BPN Lombok Tengah.

“setelah kami pertanyakan hal tersebut, ke pihak BPN, malah BPN terangkan kalau usulan itu belum dimasukkan,” kata Syafi’i.

Pihak BPN Lombok Tengah menyuruh kepad warga Desa Batujangkih untuk mempertanyakan kembali pernyataan dari Dinas Transmigrasi untuk ditemukan titik terang.

“bahkan pihak BPN menyuruh kami bertanya ke Dinas Transmigrasi bukti pendaftaran pegusulannya,” imbuh Syafi’i.

Akibat ketidak jelasan jawaban dari ke dua Dinas tersebut. Warga merasa bingung untuk mengetahui kejelasan status tanah yang pernah di ukur oleh pihak BPN Lombok Tengah.

“saya umpamakan seperti bola, kami dilempar sana dan ditendang sini, masuk ruangan A disuruh ke ruangan B begitu seterusnya sampai tiga kali,” keluh Syafi’i mewakili warganya.

Semetara itu, sampai detik ini pihak warga masih berharap agar diperhatikan, sebab penempatan warga transmigrasi mesti diberikan sertifikat tanah yang ditempatinya, baik sertifikat pekarangan ataupun lahannya.

“pemberian sertifikat tanah kepada warga transmigrasi itu menurut saya rukun wajib dari keberhasilan pemerintah dalam membina warga transmigrasi,” cetus Syafi’i.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article