Tuntut Lahan Transmigrasi yang Dikuasai Perusahaan, Warga Mekarjaya Dihadang Aparat

Apriansyah
6 Min Read

JfID – Polemik perseteruan Lahan masyarakat transmigrasi pengganti Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) kembali mencuat.

Ratusan Masyarakat transmigrasi Desa Mekar Jaya menuntut keadilan hak kememilikan lahan tanah kebun sawit yang saat ini di kuasai oleh PT SMS di Desa Mekar Jaya pada Rabu kemarin (22/07/2020).

Bersama Kuasa Hukum nya Masyarakat Desa Mekar Jaya berangkat menuju titik lokasi perkebunan sawit yang diduga di kuasai PT SMS, namun belum sempat menuju perusahaan sudah di hadang ratusan personil Polisi berpakaian lengkap dan bersenjata laras panjang yang dipimpin oleh Wakapolres lahat Kompol Budi Santoso.

Tak pelak, aksi masyarakat transmigrasi Desa Mekar Jaya tertahan di tengah jalan. Mediasi antara Tim Kantor Hukum Poeyank dan Wakapolres Lahat pun dilakukan.

Namun mediasi ini sempat memanas lantaran kedua belah pihak baik dari Polres Lahat maupun tim kuasa, sama-sama meminta menunjukkan surat perintah maupun surat tugas.

Wakapolres Kompol Budi Santoso mengatakan, jika aparat kepolisian hanya mengamankan lokasi lahan yang berkonflik atas permohonan dari PT SMS.

Menurut Budi, apa yang diungkapkan itu harus dibuktikan di muka pengadilan, sebab hak tersebut merupakan versi dari kuasa hukum saja.

negosiasi hampir memanas

Pernyataan Wakapolres Lahat ini langsung mendapat bantahan dari kuasa hukum masyarakat Desa Mekar Jaya, Niko Ferlyno, SH CPL and Pathner.

Menurut Niko, “lahan bekas transmigrasi Desa Mekar Jaya ini bukan sengketa, akan tetapi lahan tersebut kepunyaan masyarakat. Transmigrasi Desa Mekar Jaya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, Pada saat rapat di Opsroom Pemda Lahat, bahwa BPN sudah mengakui HGU PT. SMS berada di Desa Sido Makmur dan Babat Baru itupun sudah diakui oleh PT SMS ini bisa di buktikan dengan Rekaman yang ada menurut Kuasa Hukum Poeyank Millenial, jadi itu bukan masalah tumpang tindih karena lokasi HGU bukan berada di Desa Mekar Jaya.

“Permasalahan ini tidak bisa dikatakan sengketa lahan dan pada tanggal 1 April 2020 ada surat penegasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat bahwa PT SMS tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi tersebut, namun kenyataannya aktivitas terus di lakukan oleh PT SMS seakan tidak mengindahkan surat tersebut. “terang Niko.

“Perjuangan masih dilakukan untuk mengembalikan lahan Transmigrasi Desa Mekar Jaya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat akan di buktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. ”kata Niko.

“Bukti kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat desa Mekar Jaya pada hari ini berdasarkan surat penegasan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Lahat, tindak lanjut dari penegasan itulah yang sedang dijalankan oleh masyarakat pada hari ini yaitu meminta kepada PT Sawit Mas sejahtera untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di atas lahan yang secara perizinan PT Sawit Mas Sejahtera berada di luar area Desa Mekar Jaya.

“Kebijakan tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kabupaten hak pengelolaan lahan kemudian menjadi Desa definitif dengan kawasan sudah diakui oleh pemerintah Kabupaten Lahat baik oleh BPN maupun dari PT Sawit Mas Sejahtera sudah mengakui bahwa hak guna usaha yang dimiliki oleh PT Sawit Mas Sejahtera ini agar segera Menindaklanjuti surat penegasan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat,” Tutup Niko Ferlino SH CPL.

Sementara itu Menurut pengakuan dari masyarakat Desa Mekar Jaya, Zainal Aripin (62) mengatakan.

“Pihaknya sudah puluhan tahun menetap di desa Mekar Jaya, sebenarnya warga Desa mekar Jaya bukan mau cari keributan bukan mau cari permasalahan tapi hanya meminta dengan petugas bahwa Desa Mekar Jaya ini asal mulanya tadi itu adalah program transmigrasi yang dimasukan ke Desa Mekar Jaya dikasih lahan kaplingan pekarangan rumah luasnya cuman seperempat hektar lahan perkebunan, namun belum dikasihkan oleh pemerintah kepada kami. ” ungkapnya.

“Setelah kami telusuri kami tanya-tanya sampai saat ini lahan wilayah yang persiapan untuk kami itu dikuasai oleh PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) makanya kami mohon kira-kiranya kepada bapak Kalau kami boleh minta kepada pemerintah, soalnya kami ini merasa warga negara Indonesia bukan warga negara asing. Jadi kalau kami ini dianggap warga negara asing kenapa kami usir dari sini kami sekarang untuk menuntut hak keadilan kami, kalau kami dianggap warga negara Indonesia tolong diperhatikan akan diapakan oleh pemerintah dan Bapak petugas yang saya ingat sudah diungkit dengan perusahaan ini dari tahun 2015,” ujarnya.

Dilanjutkan Zainal, “daripada peta-peta yang sudah dibuat oleh petugas pada waktu itu Akan dibagikan kepada masyarakat namun kenyataannya belum ada sampai sekarang beberapa bulan yang lalu sudah ada pemeriksaan dari BPN Agraria sedangkan peta sudah ada tertera di sana mohon kepada pemerintah dan perusahaan PT SMS berikan keadilan kembalikan tanah kami kepada masyarakat Desa Mekar Jaya,” Harap Zainal Aripin.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article