Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

Tersangka Kasus Cabul di Klampis Diancam 9 Tahun Penjara

by Redaksi JF.id
6 bulan ago
in Berita, Hukum dan Kriminal
Reading Time: 3min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Oknum salah satu kepala sekolah (Kepsek) di kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur hari ini akhirnya ditahan, Kamis (06/08/2020).

Perilaku keji itu dilakukan oleh MS (44) asal desa Bragang kepada NS (24) desa Glintong kecamatan Klampis, di ruang kepala sekolah pada bulan Juni lalu.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Bangkalan Rama Samtama Putra mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan, Rama sapaan lekatnya itu mengaku memegang dua alat bukti, sehingga pihaknya menetapkan tersangka pada 30 Juli lalu.

“Barang bukti yang kita amankan satu buah kemeja warna coklat motif garis dengan bekas robekan dan saksi yang sudah kita periksa,” ujarnya saat jumpa pers di halaman Mapolres Bangkalan.

Sementara itu kata Rama, motif pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepsek tersebut pihaknya tidak bisa menyebutkan karna pelaku tidak menjelaskan, namun kata dia tidak masalah karna hal itu menjadi hak tersangka.

BACAJUGA

Korban Pemerkosaan 7 Pria di Bangkalan Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

Ibunya Diselingkuhi, Pria di Bangkalan Tebas Tetangganya Hingga Tewas

Serapan Anggaran 65,2 M, Bupati Bangkalan: Sebagian Untuk Belanja Alat Medis dan Masker

Pasien Positif Corona Ke-4 di Bangkalan Punya Riwayat Bekerja di Surabaya

“Meskipun tersangka tidak menjesalkan tapi kita tetap akan tindak secara profesional, karna akibat perbuatannya itu, sesuai dengan dengan pasal 289 KUHP pelaku mendapat ancaman 9 tahun penjara,” terangnya.

Diketahui, pencabulan itu dilakukan pada bulan Juni lalu oleh MS kepada NS, namun korban melaporkan kejadian itu pada tanggal 25 Juli 2020.

Setelah mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyidikan sehingga pada tanggal 30 Juli 2020 kemarin oknum kepsek tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah memalui proses yang panjang, akhirnya hari ini Kamis 06 Agustus 2020 tersangka pelaku bejat itu berhasil diamankan dan mendapat ancaman 9 tahun penjara.

Laporan: Imam Faiq

ShareTweetSendShare

Related Posts

Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

15 jam ago
Foto : Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah saat meresmikan Lapak Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

15 jam ago
Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

1 hari ago

Awal Tahun 2021, Polisi Bangkalan Ringkus 13 Budak Sabu

1 hari ago
Foto : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian

Ini Pesan Tito Karnavian ke Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

4 hari ago
Foto : Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah bersama pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) saat Rapat Kerja KONI NTB 2021 yang berlangsung di Hotel Astoria

Bang Zul Ajak KONI dan Seluruh Atlet Kompak Serta Jaga Kebersamaan di PON Papua

4 hari ago
Load More
Next Post
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy, S.Sos.

93 Persen Warganet Merespon Positif Sanksi Denda Warga Yang Tak Pakai Masker

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Opini

90% Warteg akan Terpukul Tutup di Tahun 2021, UKM Lainnya Bagaimana?

22/01/2021
Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah
Berita

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

22/01/2021
Foto : Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah saat meresmikan Lapak Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur
Berita

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

22/01/2021
Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram
Berita

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

21/01/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.