Subiyakto Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Kecewa Berat

Rasyiqi
By Rasyiqi
1 Min Read
Penundaan sidang pembacaan terdakwa Subiyakto oleh majelis Hakim di pengadilan Negeri Sumenep, Kamis 3 Juni 2021 (foto: redaksi jurnalfaktual.id)
Penundaan sidang pembacaan terdakwa Subiyakto oleh majelis Hakim di pengadilan Negeri Sumenep, Kamis 3 Juni 2021 (foto: redaksi jurnalfaktual.id)

jfid – Subiyakto eks Kabid pemuda dan olahraga disparbudpora Sumenep atas dugaan penganiayaan pada korban Alwi Bil Faqih dituntut 1 tahun penjara. Agenda sidang pembacaan tuntutan, yang sebelumnya sempat ditunda 5 kali akhirnya mengecewakan korban. Kamis (24/6/2021).

Alwi Bil Faqih, menyebut tuntutan pada Subiyakto oleh jaksa penuntut umum sangatlah tidak adil. Pasalnya, 16 luka bekas jahitan yang dilakukan Subiyakto, masih terasa nyeri.

“Bayangkan, Habib Riziq yang masalah Swab saja divonis 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa melakukan sayatan hingga 16 jahitan yang bekas lukanya masih terasa, hanya dituntut 1 tahun. Ini tidak adil,” tukas Alwi Bil Faqih.

Alwi Bil Faqih, menyampaikan pada jurnalfaktual.id, jika pihaknya akan terus melakukan upaya hukum agar ada keadilan.

“Kita lihat dulu proses hukumnya, keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya,” imbuh Alwi Bil Faqih.

Dilain hal, Wiwik Karim, Kuasa Hukum Subiyakto, menyampaikan pada jurnalfaktual.id, jika putusan terbaik yang diharapkan untuk kliennya.

“Yang kami harapkan adalah putusan terbaik bagi klien saya,” tukasnya.

Untuk agenda sidang selanjutnya, majelis hakim mengagendakan sidang Pledoi pada Selasa 29 Juni mendatang. (DN).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article