Subiyakto Dituntut 1 Tahun, Kuasa Hukum Korban Ambil Langkah ke Komisi Kejaksaan

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Foto tengah, Nurmawan Wahyudi saat Beracara
Foto tengah, Nurmawan Wahyudi saat Beracara

jfid – Terdakwa Subiyakto eks kabid pemuda dan olahraga Dinas parawisata kebudayaan, pemuda dan olahraga (Disparbudpora Sumenep) dalam agenda pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Kamis (24/6/2021) di Pengadilan Negeri Sumenep.

Subiyakto dituntut 1 tahun penjara dalam dakwaan kasus dugaan penganiayaan pada Alwi Bil Faqih. Diketahui, pada 2 Februari 2021, Subiyakto dijemput paksa oleh Resmob Polres Sumenep di kantor Dinas Parawisata, kebudayaan, pemuda dan olahraga kabupaten Sumenep dan ditetapkan sebagai tersangka.

Nurmawan Wahyudi, kuasa hukum korban penganiayaan (Alwi Bil Faqih) menyebut, jika Jaksa penuntut umum memiliki kewenangan dan hak dalam menuntut terdakwa sebagaimana undang-undang. Namun, kliennya merasa dirugikan dengan penundaan, penguluran pembacaan tuntutan oleh jaksa dan dengan tuntutan hanya 1 tahun penjara.

“Langkah-langkah hukum yang kami ambil, akan segera berkirim surat ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa Agung Pengawas di Kejagung RI. Secepatnya kami berkirim surat,” tegas Nurmawan Wahyudi. Kamis (24/6/2021).

Menurut Nurmawan Wahyudi, langkah yang akan diambil sebagai bentuk pembelajaran bagi JPU di Kejaksaan Negeri Sumenep. Namun, untuk vonis nanti, majelis hakim di Pengadilan Negeri Sumenep bisa memvonis di atas tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kami yakin, majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sumenep akan menegakkan supremasi hukum. Sehingga tujuan hukum, adil, manfaat bagi masyarakat umum dan pasti bagi klien kami,” tegas Nurmawan Wahyudi.

Nurmawan Wahyudi menambahkan, jika secara teori, majelis hakim bisa memutus di atas tuntutan jaksa ketika dibacakan dalam perkara ini. Akan tetapi tidak boleh melebihi ancaman hukuman dalam pasal yang ditujukan pada terdakwa.

Dilain hal, Alwi Bil Faqih (korban dugaan penganiayaan), menyebut tuntutan pada Subiyakto oleh jaksa penuntut umum sangatlah tidak adil. Pasalnya, 16 luka bekas jahitan yang dilakukan Subiyakto, masih terasa nyeri.

“Bayangkan, Habib Riziq yang masalah Swab saja divonis 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa melakukan sayatan hingga 16 jahitan yang bekas lukanya masih terasa, hanya dituntut 1 tahun. Ini tidak adil,” tutup Alwi Bil Faqih. (DN).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article