SK Partai Berkarya Dinilai Belum Bisa Dipakai Sebagai Syarat Pencalonan

M. Rizwan
2 Min Read

jfID – Lalu Ali Usman, salah satu Kader Partai Berkarya Kabupaten Lombok Tengah versi Tommy Soeharto angkat bicara prihal SK Partai Berkarya yang mengusung dua (2) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah dalam Pilkada serentak tahun 2020. Jum’at, 4 September 2020.

Ke-2 Pasangan Calon tersebut yakni SK ke Lalu Pathul Bahri- H. M. Nursiah dan H. Masrun-Habib Ziadi Tohir.

Selanjutnya, Lalu Ali Usman mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, agar melihat kondisi Partai Berkarya yang saat ini masih bergejolak.

“Kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah untuk hati-hati, ada Parpol yang bisa aman di pendaftaran tapi belum tentu aman bagi calon yang menggunakan Parpol tersebut sebagai kendaraan politik jika ada sengketa,” katanya.

Sebagai Kader Partai Berkarya, Lalu Ali Usman tidak menampik bahwa Partai Berkarya masih dalam sengketa hukum.

Dirinya lantas menjelaskan bahwa kubu Tommy Soeharto saat ini sedang melakukan banding persidangan dengan kubu Muchdi Purwoprandjono.

“Kubu Tommy Soeharto lagi banding persidangannya tanggal 8 September, sementara SK dukungan akan dipakai mendaftar pada tanggal 4-6 September,” paparnya.

Oleh Karenanya, Ali Usman menilai SK dukungan yang diterima oleh masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lombok Tengah tidak bisa dipergunakan untuk mendaftar di KPU.

“Otomatis SK Partai Berkarya tidak bisa dipakai oleh kedua Paslon,” pungkasnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article