SK Gubernur Soal BAZNAS Tidak Cacat Hukum

M. Rizwan
5 Min Read
Muhanan, SH,. Advokat (Pengacara)
Muhanan, SH,. Advokat (Pengacara)

jfID – Pengacara (Advokat) NTB, Muhanan, SH, menilai protes surat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dilayangkan kepada Gubernur, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc,.menjadi ranah administrasi Tata Usaha Negara (TUN). Rabu, 15 April 2020.

“saya melihat, ini soal kewenangan saja. Dimana aturan memperbolehkan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Pengurus BAZNAS Provinsi menjadi kewenangan Gubernur. Peraturan BAZNAS (Perbaznas) juga begitu,”kata Muhanan, menyikapi surat protes Baznas pusat, baru-baru ini.

Pria yang juga sebagai Dewan Pembina MOI NTB ini menegaskan, jika yang dituntut mengenai pelanggaran aturan dalama penerbitan SK Gubernur maka, ranahnya menjadi administrasi Tata Usaha. Kalau salah SK Gubernur bisa ditinjau ulang, itupun jika melalui putusan TUN tadi.

Muhanan juga melihat bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus SK BAZNAS ini. Berbeda jika terdapat rekayasa, pemalsuan, pemberian keterangan bohong dan lainya. Apalagi, rekomendasi nama peserta calon Ketua BAZNAS di seleksi melalui Panitia Seleksi (Pansel) tersendiri.

“pasal 3 ayat 1 Perbaznas, Nomor 1 tahun 2019 menerangkan bahwa Gubernur bisa mengangkat dan memberhentikan Ketua dan Pengurus BAZNAS setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan BAZNAZ pusat. Pertimbangan berbeda dengan rekomendasi, boleh diikuti, dan boleh tidak,” ujarnya.

Masalah hukum menurutnya, sebaiknya tidak salah disampaikan ke ruang publik. Apalagi memvonis, pemberitaan juga harus berimbang dengan melihat dasar serta aspek legal klarifikasi pemerintah, agar kepentingan tidak terkesan dicampur adukkan.

“wajar saja, BAZNAS pusat merasa perlu mengajukan klarifikasi kepada Gubernur. Hanya saja jika berkenaan masalah hukum, sebaiknya diungkap berdasarkan fakta hukum. Misalnya jika dituduh cacat hukum, maka lampiran hukum apa yang dilanggar serta pasal berapa, supaya lebih jelas,”terang Muhanan.

Menurut Muhanan selanjutnya, Gubernur dalam menerbitkan SK dan Kebijakan mesti bersandarkan aturan. Dasar hukumnya jelas, jika ada surat protes, maka perlu ada klarifikasi. Jadi, kata dia, sebaiknya semua pihak menahan diri, dan melihat masalah ini dari dua sisi, tidak parsial.

Muhanan menegaskan bahwa pertimbangan BAZNAZ haruslah dimaknai sebagai bahan masukan bagi Gubernur untuk menentukan layak arau tidaknya seseorang diangkat menjadi pimpinan. Selain itu, pertimbangan BAZNAS pusat tidak dapat diartikan sebagai persetujuan BAZNAZ terhadap beberapa calon pimpinan BAZNAS NTB.

Menurut Muhanan, pengangkatan dua pimpinan BAZNAS Provinsi NTB masa Bhakti 2020-2025 tidak cacat hukum karena telah melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“pertimbangan BAZNAS tidak wajib diikuti oleh Kepala Daerah. Sebab tidak ada satupun klousul dalam peraturan tentang pengelolaan zakat yang terang benderang dan tegas menyebutkan bahwa, syarat pengangkatan BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota mengikuti pertimbangan BAZNAS,” kata Muhanan lagi.

Dalam pasal 5 Perbaznas tadi, menurut Muhanan menyebut frase kata setelah, bukan harus. Artinya bahwa pertimbangan tersebut hanya sebagai bahan masukan saja bagai kepala Daerah bukan rujukan putusan yang sifatnya mengikat.

Jadi, berdasarkan analisa dan pengamatan sementara, pengangkatan dua pimpinan BAZNAS terpilih yakni, Dr. Muhammad Said, LC, MA dan DRS. Maad Umar, M.Pd,. Cacat hukum sebagaimana tercantum dalam surat BAZNAS Nomor 365/ANG/BAZNAS/IV/2020, tertanggal 1 April 2020.

Analisanya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 88 ayat 1 menyebutkan, ASN diberhentikan sementara apabila, diangkat menjadi pejabat Negara, diangkat menjadi Komisioner, atau anggota lembaga non struktural atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Sementara di Pasal 278 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang kepegawaian menyebutkan bahwa pemberhentian sementara yang dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat Negara, Komisioner atau lembaga nonstruktural.

“frase kata ‘berlaku sejak bersangkutan dilantik’ harus dimaknai sebagai pemberlakuan keputusan pejabat berwenang sejak PNS bersangkutan dilantik, sebagi anggota lembaga nonstruktural yang statusnya menunggu keputusan pejabat kepegawaian, berbeda ketika PNS ikut Pilkada jadi harus mengundurkan diri,” demikian kata Muhanan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article