Siapkan Karangan Bunga! Achmad Fauzi dan Dewi Khalifah, Segera Dilantik

Deni Puja Pranata
2 Min Read
Foto: ucapan selamat dari tim pemenangan Fauzi-Eva
Foto: ucapan selamat dari tim pemenangan Fauzi-Eva

jfid – Meskipun masih belum ada jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di pilkada serentak 2020. Bagi para pendukung setia dan Fans Achmad Fauzi – Dewi Khalifah, untuk mempersiapkan karangan bunga sebagai ucapan selamat.

Bupati dan wakil bupati Sumenep periode 2021-2024, dipastikan dilantik pada Februari 2021.

Karena mengacu masa jabatan Bupati Busro Karim dan wakil bupati Achmad Fauzi terhitung  sejak 17 Februari 2016. Sebagaimana hasil sidang Paripurna DPRD Sumenep tentang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, periode 2016-2021 (berakhir 17 Februari 2021).

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum menentukan jadwal pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2020.

Sebagaimana dilansir kompas.com, Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, pihaknya hanya ingin memastikan bahwa kepala daerah langsung bisa bekerja usai dilantik nanti.

“Saya belum bisa pastikan jadwalnya. Harapan kami pada 17 Februari semua kepala daerah terpilih sudah dilantik, kecuali yang masih bersengketa,” kata Akmal, usai bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (5/2/2021) malam, dikutip dari kompas.com,. Minggu (8/2/2021).

Ketua DPRD Sumenep, Abd Hamid Ali Munir, menyampaikan, sesuai pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri, pelantikan Bupati terpilih akan dilakukan pada 20 Februari 2021

“Memang akan ada jeda dari berakhirnya jabatan Bupati lama dan pelantikan calon terpilih. Tapi Insya Allah sebentar kok Hanya sekitar tiga hari,” kata Ketua DPRD Sumenep, Abd Hamid Ali Munir, Rabu (27/1/2021). Dikutip dari beritajatim.com Minggu (8/2/2021).

Soal teknis pelantikan, pihak Kemendagri mewacanakan pelantikan kepala daerah secara virtual oleh gubernur untuk menghindari kerumunan.

Jadi, kepala daerah yang dilantik berada di balai kota masing-masing daerah, sementara gubernur melantik dari tempat berbeda.

“Kami wacanakan pelantikan kepala daerah serentak secara virtual untuk menghindari kerumunan, hal itu tidak melanggar undang-undang,” terang Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

Sumber riset: kompas.com, wikipedia, dan beritajatim.com

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article