Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

Satresnarkoba Polrestabes Medan Musnahkan 358 KG Ganja

by Juliver Lubis
6 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 358 kg yang merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda dengan mengamankan dua tersangka. (29/8/20).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, Jumat, menyebutkan ganja kering itu merupakan hasil tangkapan Polsek Pancur Batu seberat 114 kg dan Satres Narkoba Polrestaabes Medan seberat 240 kg.

Dikesempatan yang sama Riko mengatakan bahwa pengungkapan kasus ganja ini merupakan prestasi bagi personel kepolisian.

“Saya juga merasa miris sebab selama 3 bulan saya bertugas di Medan cukup banyak narkoba. Medan memang pasar besar peredaran narkoba,” ujarnya.

Riko menuturkan, dari 358 kg ganja yang berhasil diungkap, telah menyelamatkan 1,7 juta pengguna.

BACAJUGA

Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Gelar Bakti Sosial

Sinergitas TNI-Polri Yang Kuat Terjalin Pada Semua Level di Pelabuhan Belawan

Kapolres Pelabuhan Belawan Mendukung Penuh Untuk Ketenangan dan Ketenteraman Belajar Mengajar di Sekolah Wilayah Belawan

Dentuman Bom Mengguncang Mapolrestabes Medan

“Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba,” katanya.

Berawal saat Polsek Pancur Batu meringkus dua orang tersangka narkotika, yakni IT (35) warga Kuta Cane Lama, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Dari kedua tersangka, petugas menyita 118 kg ganja.

Sehari kemudian, 15 Mei 2020, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk pengedar narkoba MR (47) di Jalan Gatot Subroto/Amal, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah.

“Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun,” ujarnya menjelaskan. (JL)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Buruan Daftar! Kartu Pra Kerja Gelombang Dua Belas, Ini Tips untuk Lolos

1 jam ago
Peradilan Teleconferene di pengadilan Agama Sumenep (foto: jurnalfaktual.id)

Pertama di Pengadilan Agama Sumenep, Peradilan Digelar di Tiga Provinsi

6 jam ago

Diduga Akibat Kekerasan Seksual, Bocah 10 Tahun Meninggal

8 jam ago
Foto : Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat menunjukan alat Barang Bukti pembunuh di Mataram

Polresta Mataram ungkap Dua Orang Pembunuh Hayatul, Ini Kronologinya

9 jam ago
Foto : Momen Perayaan Hari Lahir (Harlah) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama' (IPNU) oleh PC IPNU Lombok Tengah di Aula MTsN 1 Praya

Harlah IPNU Ke-67 oleh Cabang Loteng Berlangsung Khidmat

10 jam ago
Pohon di tebing longsor dan menimpa pesantren putri An Nidhomiyah (foto: jurnalfaktual.id)

Longsor di Pamekasan, 5 Santriwati Meninggal

12 jam ago
Load More
Next Post

Bantu Atasi Masalah Supranatural, Selly-Manan Bentuk Ghostbusters Squad

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Berita

Buruan Daftar! Kartu Pra Kerja Gelombang Dua Belas, Ini Tips untuk Lolos

25/02/2021
Peradilan Teleconferene di pengadilan Agama Sumenep (foto: jurnalfaktual.id)
Berita

Pertama di Pengadilan Agama Sumenep, Peradilan Digelar di Tiga Provinsi

24/02/2021
Berita

Diduga Akibat Kekerasan Seksual, Bocah 10 Tahun Meninggal

24/02/2021
Foto : Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat menunjukan alat Barang Bukti pembunuh di Mataram
Berita

Polresta Mataram ungkap Dua Orang Pembunuh Hayatul, Ini Kronologinya

24/02/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.