Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Narkoba

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfID – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 15.460 kilogram, 20 ribu butir pil ekstasi dan 0.70 gram ganja, di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes medan Kombes Pol Riko Sunarko di dampingi Wakasat Narkoba kompol Dolly Nainggolan SH, dan kanit lidik ll Arjuna Bangun. Memaparkan keberhasilan pengungkapan jaringan Narkotika Jenis Shabu Narkoba antar Propinsi, (24/7/20).

Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan Narkoba antar provinsi, tiga TSK dijaring dari dua lokasi berbeda dan ketiga TSK di berikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan di tangkap Sebelum terjadi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparannya di Mapolrestabes Medan Jumat mengatakan, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka yang membawa narkoba tersebut.

Ketiga tersangka yang berinisial TZ (47), KS (49) dan IE (23), saat ini sudah di tahan dan akan diperiksa lebih lanjut di Mapolrestabes Medan.

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka ini di dua lokasi berbeda di Kota Medan.

Untuk penangkapan pertama pada 27 Juli 2020. Petugas menerima informasi adanya seorang pria diduga bandar narkoba di daerah Jalan Pinang Baris Medan.

Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka TZ di lokasi yang dimaksud sekitar pukul 20.00 WIB. Dari yaang bersangkutan, petugas menemukan 15 kilogram sabu-sabu dan 20 ribu pil ekstasi.

“Dari pengakuan tersangka, ia diperintahkan oleh tersangka BR (DPO). Saat ini masih kita kejar. Dari 15 kilogram sabu-sabu ini, tersangka TZ mengakui menerima upah Rp3 juta per kilogram. Total apabila berhasil menjual semuanya, TZ menerima imbalan Rp45 juta,” pengakuan nya.

Untuk penangkapan berikutnya pada 22 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas berhasil menangkap tersangka KS yang merupakan target Operasi Bandar Besar Narkotika jenis sabu di Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Medan.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti satu bungkus kertas kecil berisikan daun ganja dengan berat 0.70 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka IE di Jalan Pasar IX Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tersangka IE, petugas menyita barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip berisikan narkoba jenis sabu seberat 460 gram. “Pasarnya di Kota Medan, Sasaran mereka pengguna warga Kota Medan,” ujarnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article