Satgas Covid-19 Sumenep, Sanksi Warga tak Pakai Masker dengan Push Up dan Baca Doa

Ach Junaidi
3 Min Read
Para pemuda saat diberi sanksi push up oleh tim satgas covid Sumenep (foto: redaksi)
Para pemuda saat diberi sanksi push up oleh tim satgas covid Sumenep (foto: redaksi)

jfid – Satuan Tugas Covid-19 kabupaten Sumenep. Melakukan operasi, terkait dengan intruksi dari Kemendagri nomor 3 tahun 2021 dan keputusan peraturan baru dari Gubernur Jatim dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Yakni, anjuran memakai masker, jaga jarak dan jauhi kerumunan.

Para warga Sumenep, yang berkerumun di cafe ataupun warung dan tidak memakai masker. Tim satgas memberikan sanksi push up bagi para pemuda dan untuk orang tua diperintah membaca doa.

Dikatakan oleh Kasi Perda Satuan Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Sumenep, Taufikurrahman. Menyebut, kegiatan yang dilakukannya bersama tim Satgas, secara rutin, setiap malam, dalam upaya mencegah penyebaran covid.

“Ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus. Jika remaja tak pakai masker, kita sanksi push up dan untuk orang tua atau lansia, kita minta untuk baca do’a,” terang Taufikurrahman, Kasi Perda Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Sumenep. Jumat malam (19/2/2020).

Taufikurrahman menjelaskan, mengenai sanksi-sanksi yang diberikan bagi para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Atas dasar intruksi Kemendagri dan peraturan baru dari Gubernur Jatim.

Diketahui dalam diktum kedua instruksi Kemendagri, soal pembatasan tersebut dalam huruf d, yakni:

d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Namun, disisi lain, aturan yang diterapkan oleh tim Satgas Covid Sumenep, memberatkan bagi pengusaha (warung ataupun cafe). Sebagaimana pemilik warkop UTM (nama tak ingin disebutkan), dirinya mengeluh dan merasa dirugikan dengan aturan yang diberlakukan tim Satgas Covid-19.

“Jika usaha cafe seperti saya ini, pelanggannya jam 9 keatas. Dengan adanya wabah covid, pendapatan pasti menurun. Apalagi dengan adanya pemberlakuan operasi jam malam. Cafe saya biasa tutup jam 2 malam, dengan adanya operasi, sekarang tutup jam 9. Warkop saya takut disegel mas,” ungkap pemilik warkop UTM.

Pantauan jurnalfaktual.id, di sepanjang jalan Arya Wiraraja Nomor 124, tim satgas Covid, memberikan sanksi pada para pemuda yang berkerumun di salah satu warung kopi dengan push up bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Diikutip dari laman infocovid19. jatimprov.go.id (situs resmi Pemprov Jatim) jika kabupaten Sumenep, terhitung dengan jumlah terbanyak kasus positif Covid_19 (1.708 positif) dibandingkan Kabupaten yang ada di pulau Madura.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article