Sanksi Hukum, Jika Nelayan Sarkak masuk Perairan Talango dan Gapura

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Dialog Kapolres Sumenep Deddy Supriyadi dan Kuasa Hukum Nelayan, Kamarullah, SH (Foto: Redaksi)
Dialog Kapolres Sumenep Deddy Supriyadi dan Kuasa Hukum Nelayan, Kamarullah, SH (Foto: Redaksi)

jf.id – Akhirnya ada kesepakatan, antara Nelayan di tiga kecamatan. Yaitu; Nelayan Kecamatan Talango, Gapura, dan Nelayan Dungkek. Setelah dilakukan pengukuran berdasarkan Permen 71 tahun 2016 tentang alat tangkap Sarkak atau penggaruk di titik jarak kurang 2 Mil dari bibir pantai.

Polres Sumenep beserta, Forpimka, Dinas Perikanan, dan perwakilan Nelayan di tiga Kecamatan, serta tim advokasi Nelayan, melakukan pengukuran di titik tengah, antara perairan Talango dan Dungkek.

Setelah dilakukan pengukuran secara manual, Deddy Supriyadi Kapolres Sumenep, memastikan, jika jarak antara bibir pantai Talango ke Gapura 3,8 mil. Artinya, jika dibagi dua, tidak melebihi 2 Mil,  sesuai Permen 71 tahun 2016.

“Jika dulu tidak beraturan, saat ini harus teratur. Mulai Minggu depan, saya sendiri akan Kunjungan ke para Nelayan dimasing-masing kecamatan. Jika ada yang melanggar, akan mendapatkan sanksi Hukum,” tegas Deddy Supriyadi, Kapolres Sumenep. Kamis (23/1/2020).

Polres Sumenep, menandai batas wilayah yang tidak boleh dilakukan oleh nelayan dengan alat tangkap Sarkak di titik perbatasan Perairan Talango dan Dungkek.

Dilain hal, Kamarullah, kuasa Hukum Nelayan Talango dan Gapura (Pokmaswas) serta kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Peduli Ekosistem laut, menegaskan. Jika pihaknya, mewakili para Nelayan anti Sarkak untuk kepentingan merawat ekosistem laut.

“Di era Kapolres Fadilah sebenarnya sudah di  ukur, namun, masih belum terkodifikasi. Di era kepemimpinan Kapolres Deddy Supriyadi, ini sudah terjalin kesepakatan diantara berbagai pihak. Saya berharap, Polres Sumenep, benar-benar tegas mengatasi Nelayan Sarkak yang masuk ke perairan Talango dan Gapura,” tegas Lowyer muda sukses tersebut.

Kamarullah menambahkan, jika pengukuran dititik kordinat tengah, sudah jelas tidak sampai 2 Mil. Artinya, sesuai Permen 71 tahun 2016, siapa yang melanggar akan dikenakan Pidana.

Firman, mewakili Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep juga menyampaikan didepan para kelompok Masyarakat Nelayan, jika penggunaan alat tangkap Sarkak atau penggaruk sudah disepakati untuk tidak memasuki perairan Talango dan Gapura.

“Ada aturan teritorial wilayah, jika diatas 2 mil dari bibir pantai itu boleh. Namun, jika kurang 2 Mil dari bibir pantai itu melanggar Hukum,” terang Firman, dari Dinas Perikanan.

Sedangkan Agung Widodo, Kasat Polairud Polres Sumenep menghimbau dan memberikan pesan moral pada pihak Nelayan, agar tidak saling bermusuhan.

“Kita harus mendoakan agar para nelayan berhenti menggunakan alat Tangkap Sarkak di perairan Talango. Kita doakan dan beri pemahaman para nelayan Sarkak, jika memakai alat tangkap biasa, juga bisa sejahtera dan menjaga ekosistem laut,” terang Agung Widodo.

Laporan; DPP

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article