Rp 3,014 M, Anggaran DPRD Bangkalan Dialihkan Untuk Penanganan Covid 19

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Ketua dan Anggota Komisi B saat konferensi pers (Foto/Lah)

JfID– Anggaran dengan jumlah total miliaran rupiah akan dialihkan dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur untuk penanganan Covid 19.

Jajaran Komisi B hari ini, Senin (7/4/2020) telah membahas peralihan anggaran itu bersama sekretaris Dewan (Sekwan). Hasilnya, Nominal yang akan dialihakan sebesar Rp. 3,014 miliar (M).

Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Rokib menuturkan, anggaran yang terkumpul untuk dialihkan dalam penanganan Covid 19 bersumber dari semua kegiatan di legislatif.

“Semua anggaran di DPRD sempat dibahas, dan yang bisa dialihkan semaksimal mungkin semua kegiatan dikurangi, akhirnya ketemu 3. 014 M itu,” terangnya.

Pengalihan anggaran itu, sambung dia, berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat. Pemerintah pusat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyisihkan anggaran untuk penanganan Covid 19.

“Memang ini pemerintah pusat intruksi agar segera menangani covid ini. Mudah- mudahan virus itu segera berakhir di Indonesia,” ungkapnya.

Menurut Politisi PDI-Perjuangan itu, terdapat sekitar 10 persen anggaran DPRD dialihakan untuk penanganan Covid 19 dari total anggaran Rp. 66 M. Selanjutnya anggaran itu akan diserahkan kepada tim anggaran (Timgar) untuk dibahas.

“Anggaran itu nanti dari DPRD dikumpulkan, kemudian dibahas perencanaan serta peruntukannya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Fadhur Rossi, anggota Komisi B menambahkan, pihaknya sebagai mitra dari Sekwan telah membahas pengalihan anggaran sebesar 10 persen itu untuk penanganan covid.

“Anggaran itu akan dikembalikan ke Banggar, dibahas lagi ke banggar. Itu nanti teknis peruntukannya dan segala sesuatunya menjadi kewenangan Bupati,” imbuhnya singkat.

Penelusuran Jurnalfaktual.Id, dasar peralihan anggaran itu untuk penanganan Covid 19 tidak lepas dari Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 27. Selanjutnya PERPPU No 1 Tahun 2020 Pasal 27 Tentang Percepatan dan Penanggulangan Covid 19.

Kemudian Inpres No. 4 Tahun 2020 Tentang Realokasi Anggaran Dalam Rangka Percepatan Penangan covid 19. Kemudian, Permenkeu No 19 Tahun 2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU dan DID. Selanjutnya adalah SE Kemendes PDTT No 8 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Penangulangan Covid 19.

Laporan: Syahril

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article