Ribuan Driver Mobil Online Berkonflik Dengan PT. TPI di Medan

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfid – Pemerintah berupaya keras agar terlepas dari pendemi dengan berbagai cara termasuk juga memberikan dispensasi bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang masih kredit.
 
Tak terlepas dengan driver Online (Grab Car) yang melakukan pembelian mobil secara kredit melalui TPI (Teknologi Pengangkutan Indonesia).
 
Berawal adanya brosur dari PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia TPI yang menawarkan “anda ingin memiliki mobil,” banyak yang tertarik dan membeli mobil dengan kredit melalui TPI.
 
Peogram dari TPI sukses dalam penjualan ribuan mobil yang sekaligus setiap pembeli mobil menjadi driver yang langsung menandatangani kontrak di Perusahaan Grab, ujar Sinaga pada konferansi Pers di Jl. Flambiyan Raya Medan, Jumat sore (27/08/21).
 
Beberapa Driver Online (Grab Car) mewakili ribuan Driver online melakukan konferensi Pers terkait perusahaan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia dan Perusahaan Grab menghilangkan insentive sebesar 20% sehingga banyak driver online tidak mampu membayar cicilan mobil.
 
Salah seorang driver Online Iqnatius Sinaga didampingi Febri Sihombing, Rapena Tarigan dan beberapa driver Online saat konferensi Pers yang mana sejak bulan November 2019 perusahaan melakukan keputusan sepihak menghilangkan insentive 20%.
 
Menurut Sinaga kalau pihak perusahaan melakukan pelanggaran kontrak karena sebelumnya tidak bermediasi dengan driver Online yang mengakibatkan banyak driver Online tidak mampu membayar cicilan mobil.
 
Kami juga sangat menyayangkan kalau dalam permasalahan yang kami hadapi para driver Online saat ini banyak info miring kami dengar pihak perusahaan dibekingi oleh beberapa orang penting di Medan mau pun di kota lain.
 
Karena tidak mampu membayar cicilan, pihak perusahaan mensuspen atau membekukan aplikasi Grab dari para driver tersebut, padahal pemerintah telah menghimbau kepada pengusaha leasing supaya tidak menagih cicilan saat pandemi pada April 2020.
 
Menurut dugaan kami perusahaan ini telah melakukan penipuan, ini didasari dari brosur yang kami terima dari pihak perusahaan tertulis “kepemilikan mobil” namun dikirim tulisan di aplikasi Grab “Rental Fee”.
 
Dalam hal ini kami juga merasa kalau pihak perusahaan menghilangkan insentive 20% agar para driver Online tidak mampu membayar cicilan dan mobil pun ditarik pihak perusahaan tanpa ada putusan pengadilan (fidusia), ujarnya.
 
Selain itu kami juga mengetahui adanya penarikan mobil secara paksa tanpa menunjukkan putusan pengadilan, ungkap Rapena Tarigan.
 
Dihadapan puluhan wartawan, Sinaga juga menyampaikan kalau ada sekitar enam orang driver yang dipidanakan terkait wanprestasi padahal ini kan masalah utang piutang.
 
Diakhir konferensi Pers Sinaga berharap pihak pemerintah terkait terlebih pihak penega hukum untuk meninjau dan menyelesaikan konflik antara driver Online dengan pihak perusahaan PT. TPI mau pun perusahaan Grab.
 
Setelah usai Konferensi Pers awak media menghubungi Suheri selaku Kepala Cabang PT. TPI dan mempertanyakan apakah benar penarikan unit mobil yang digunakan para driver Online dilakukan pihak PT. TPI.
Laporan: Juliver Lubis
 

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article