Ramlan Suryadi Ditangkap KPK, Terkait Kasus OTT Bupati Non Aktif Ahmad Yani

Apriansyah
1 Min Read

jfID– kasus Gratifikasi 16 paket proyek PUPR yang menyeret Bupati Non aktif Ahmad Yani terus bergulir, dan terus terungkap tersangka baru.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi di kediamannya, Minggu (26/4).

Hal ini berkaitan hasil pengembangan kasus dugaan gratifikasi terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang dilakukan OTT oleh KPK pada September 2019 lalu.

Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Dalizon ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar, tapi KPK yang nangkapnya, kami hanya mendampingi. Lebih dari itu saya gak bisa kasih info ya…Silahkan monitor perkembangannya aja dari KPK,” katanya kepada media melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/4).

Saat ditanya ada berapa orang yang ditangkap, Dalizon enggan menjelaskannya secara mendetail.

Maaf Tidak bisa kasih info lebih lanjut… soalnya berita tentang ini baru mau diekspose sama ketua KPK besok pagi di jakarta… saya kesalahan kalau mendahului beliau,”pungkasnya.

sumber : detiksumsel.com

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article