PWNU NTB Gandeng Kakanwil Kemenag NTB Sosialisasikan LPJ BOP Pondok Pesantren Bantuan Covid-19

Lalu Nursaid
4 Min Read
Foto : Prof. Dr. TGH Masnun Tahir, M.Ag. selaku Ketua PWNU Provinsi Nusa Tenggara Barat dan selaku Guru Besar UIN Mataram
Foto : Prof. Dr. TGH Masnun Tahir, M.Ag. selaku Ketua PWNU Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sekaligus sebagai Guru Besar UIN Mataram

jfID – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait tata cara pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bantuan Pondok Pesantren di tengah masa pandemi covid-19 kepada perwakilan Pondok Pesantren penerima BOP di tahun 2020, dan beberapa perwakilan dari Pondok Pesantren yang belum menerima BOP di Hotel Grand Legi Mataram, Rabu (16/12) kemarin.

Adapun peserta dan tamu undangan yang hadir dari 100 perwakilan Pondok Pesantren, dan juga dari beberapa jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi NTB.

Prof. Dr. TGH Masnun Tahir, M.Ag. selaku Ketua PWNU Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyampaikan bahwa kegiatan yang diinisiasi oleh PWNU Provinsi Nusa Tenggara Barat, merupakan bagian dari bentuk perhatian Nahdlatul Ulama kepada seluruh Pondok-pondok yang ada di Nusa Tenggara Barat. Artinya NU selalu berfikir tentang keberlangsungan dan kemajuan seluruh Pondok Pesantren yang berada di Nusa Tenggara Barat.

“Kami dari PWNU melaksanakan kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk perhatian kepada semua Pondok Pesantren yang ada di NTB. Apalagi saat sekarang ini, Pondok-pondok kita sedang mengalami krisis akibat covid-19!” kata Guru Besar UIN Mataram tersebut.

Beliau juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian untuk menyadarkan kepada semua Pondok Pesantren, bahwa pentingnya memperhatikan administrasi untuk penerimaan BOP sampai pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

“Agar tidak terjadi protes oleh Pondok Pesantren, saya kira perlu adanya kegiatan semacam ini, guna untuk bisa mengajukan BOP hingga melaporkan pasca mendapatkan BOP,” tutupnya.

Dalam kegiatan Sosialisasi BOP tersebut, PWNU NTB menghadirkan tiga narasumber, yakni Bapak DR. KH. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag. selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, DR. KH. Muhammad Zaidi Abdad, M.A. selaku Kakanwil Kemenag Provinsi NTB, dan Juhairi, M. Pd.I. selaku Sekretaris RMI PWNU NTB.

Sedangkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dr. KH. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menyampaikan bahwa program Bantuan Operasional Pondok Pesantren ini merupakan dana yang digunakan oleh Pondok-pondok Pesantren untuk keberlangsungan proses pembelajaran di tengah covid-19.

“BOP ini kita programkan untuk keberlangsungan proses pembelajaran di Pondok-pondok Pesantren di tengah masa pandemi covid-19,” jelasnya.

DR. KH. Muh Zaidi Abdad, mengungkapkan bahwa Pondok Pesantren yang ada di Nusa Tenggara Barat harus dari sekarang melengkapi administrasinya. Pondok Pesantren tidak hanya soal labelnya, namun kriteria dan administrasi juga perlu dibenahi.

“Ponpes itu harus melengkapi kriteria dan syarat sebagai Pondok Pesantren, yakni ada tuan guru/kyai/ustadz, santri, guru, gedung, masjid/musholla. Dan usahakan segala bentuk administrasi harus mulai dilengkapi agar tidak ada masalah dikemudian hari ketika mengajukan BOP Pesantren. Mumpung saya masih jadi Kakanwil,” ungkap Kakanwil Kemenag NTB.

Kemudian Juhairi menjelaskan pada sesi praktek pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dijelaskan bahwa pentingnya memperhatikan hal-hal yang bersifat operasional untuk penanggulangan covid-19.

“BOP Pesantren ini yang perlu diperhatikan adalah pelaporannya yang harus ada kaitannya dengan pencegahan penularan covid-19, seperti bong cuci tangan, sabun antiseptik, masker, handsatizer, dan lainnya. Termasuk biaya operasional seperti listrik serta tenaga pengajarnya,” kata Sekretaris RMI NTB.

Negara membutuhkan peran penting Pondok Pesantren untuk mendidik dan mencetak generasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki integritas keilmuan yang berbasis agamis dan nasionalis, dan tidak mudah terkontaminasi dengan pemahaman yang dapat merusak serta menggangu keberlangsungan Pancasila dan NKRI.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article