Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

Resmi, Komisi II dan Pemerintah Tunda Pilkada 2020

by Deni Puja Pranata
11 bulan ago
in Berita, Politik
Reading Time: 4min read
0
Gambar: Tangkapan layar Tribunnews

Gambar: Tangkapan layar Tribunnews

Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Resmi, Komisi II DPR-RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, ketuk palu dan sepakat, pilkada serentak 2020 ditunda. Opsi Pilkada serentak akan dihelat maksimal 2021.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR-RI yang dipimpin ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan PLT ketua DKPP Muhammad, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Sebagaimana dikutip dari kompas.com, wakil ketua Komisi II Saan Mustofa meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam  situasi saat ini.

“Instrumen untuk menundanya kita bicarakan melalaui Perppu. Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin,” ujar Saan Mustofa, sebagaimana dikutip dari kompas.com, Senin (30/3/2020).

Dilain hal, ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menjelaskan opsi tahapan-tahapan selanjutnya.

BACAJUGA

Pilkada Sumenep, Kuasa Hukum Tim Pemenangan Paslon 02 Berencana Ajukan Gugatan ke MK

Hasil Quick Count dan Real Count, Fattah Jasin – Kyai Ali Fikri Unggul di Pilkada Sumenep

Warga Binaan Memilih di Lapas Sumenep

Bukti Pilkada Berkwalitas, KPU Sumenep Mulai Distribusikan Logistik

“Pengertian tahapan ditunda itu adalah bahwa tahapan yang sudah berlangsung tetap diakui. Ada 5 tahap itu, tetap sah, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan tahapan-tahapan berikutnya,” kata ketua Komisi II DPR-RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Senayan, Jakarta, seperti dilansir Antara.

Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dinilai berisiko memicu penyebaran Covid-19 karena pasti melibatkan banyak orang. Oleh karena itu pelaksanaannya perlu ditunda.

Terdapat sejumlah Opsi yang muncul dalam RDP, sebagaimana dikutip dari laman tirto.id

Opsi pertama, kalau masa tanggap darurat selesai atau pandemi dianggap selesai bulan Mei atau Juni, masih ada kemungkinan Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2020. ” Paling lambat Desember 2020,” terang Ahmad Doli Kurnia.

Namun, Doli melanjutkan, jika keadaan darurat pandemi Corona berlanjut hingga melampaui bulan Mei atau Juni 2020, ada kemungkinan Pilkada baru bisa dilaksanakan pada Maret atau Juni 2021.

“Kalau (masa darurat) lewat dari Mei-Juni 2020, selambat-lambatnya kita akan buat tahun 2021,” ujar Doli.

Apabila penundaan Pilkada serentak terjadi hingga tahun 2021, Doli mengingatkan penganggaran pun harus berubah dan setiap pemerintah daerah harus mengajukannya pada akhir 2020.

Sebelumnya, KPU RI telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU.

“Dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang penundaan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan Covid-19 di lingkungan KPU,” demikian isi surat edaran yang keluar pada 21 Maret 2020 tersebut.

Catatan Redaksi: Sumber berita diatas dilansir dari kompas.com, antara, dan tirto.id

ShareTweetSendShare

Related Posts

Demo GMNI Sumenep Tolak penambangan Fosfat di depan gedung DPRD Sumenep

GMNI Sumenep: Penambangan Fosfat Sebabkan Banjir

8 jam ago
Foto : Ketua Pansus Perda Desa Wisata, Lalu Hadrian Irfani (LHI) bersama rombongan saat memimpin kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur

Pansus Desa Wisata DPRD NTB Gali Tata Pengembangan Desa Wisata ke Jatim

9 jam ago

Mobil Bergambar Soengkono dan Kesaksian Satpam BPRS Selama 11 Tahun Bekerja

11 jam ago
Foto : Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, bersama Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi dan Lima Anggota Komisi Informasi (KI) NTB yang baru resmi dilantik

Lima Anggota Komisi Informasi Resmi Dilantik Wagub NTB

1 hari ago

Penghormatan Terakhir Pemkab Sumenep pada Soengkono Sidik dan Novi Sujatmiko

1 hari ago
Afan Afandi, kepala desa Lenteng Barat kecamatan Lenteng

Keberhasilan Afan Afandi, Pimpin Desa Lenteng Barat dengan Heroik

1 hari ago
Load More
Next Post
Pilkades Serentak Lombok Tengah 2020 Ditunda

Pilkades Serentak Lombok Tengah 2020 Ditunda

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Ilustrasi keberingasan Kapitaslime
Fokus

Kapitalisme Lahir Karena Indonesia

05/03/2021
Demo GMNI Sumenep Tolak penambangan Fosfat di depan gedung DPRD Sumenep
Berita

GMNI Sumenep: Penambangan Fosfat Sebabkan Banjir

05/03/2021
Foto : Ketua Pansus Perda Desa Wisata, Lalu Hadrian Irfani (LHI) bersama rombongan saat memimpin kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur
Berita

Pansus Desa Wisata DPRD NTB Gali Tata Pengembangan Desa Wisata ke Jatim

05/03/2021
Berita

Mobil Bergambar Soengkono dan Kesaksian Satpam BPRS Selama 11 Tahun Bekerja

05/03/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.