Penyaluran BLT DD Tahap 2 Tanak Awu Dengan Musdus, Sembari Sosialisasi di Setiap Dusun

M. Rizwan
3 Min Read

jfID – Ditetapkannya perpanjangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dari tiga (3) bulan menjadi enam (6) bulan, secara otomatis meningkatkan jumlah dana yang dikucurkan, dari RP. 1,8 juta menjadi Rp. 2,5 Juta per KPM. Kamis, 2 Juli 2020.

Keseluruhan dana yang diterima KPM tersebut akan disalurkan dengan cara bertahap yakni tahap pertama Rp. 600.000;00 dan tiga bulan tahap kedua Rp. 300.000;00 sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 2.700.000;00 per KPM selama 6 bulan.

Keputusan tentang perpanjangan BLT DD tersebut diketahui berdasarkan keputusan Kemenkeu No. 50/PMK.07/2020 , tentang perubahan kedua atas peraturan No. 205/PMK.07/2019 yang ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2020, tentang pengelolaan dana desa.

Menjawab keputusan tersebut, Pemerintah Desa Tanak Awu akan melakukan Musyawarah Dusun (Musdus) yang akan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), elemen masyarakat serta Satgas Independent yang telah terbentuk.

Lalu Wisnu Wardhana, Kepala Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut menjelaskan, pelibatan semua unsur tersebut untuk memastikan data yang dicanangkan benar-benar akurat, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan.

“karena kondisi dan situasi, kita juga untuk sementara waktu akan melakukan musyawarah dusun dengan pelibatan BPD dan elemen masyarakat,” terangnya.

Lalu Wisnu juga menjelaskan Pemerintah Desa sudah mempersiapkan anggaran untuk pelaksanaan tahap kedua penyaluran BLT DD sebesar Rp. 300.000;00 per KPM.

“dalam pelaksanaan penyaluran BLT DD tahap kedua, memang kami sudah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lalu Wisnu menilai bahwa terdapat ruang aturan untuk tidak melaksanakan BLT DD tersebut. Persoalan masyarakat, menurutnya juga sudah selesai sebab masyarakat sudah bisa memahami perjalanan tahapan penyaluran BLT DD tersebut.

“berjalan dengan baik dan kondusif, lancar tanpa menimbulkan gejolak,” cetusnya.

Timbulnya peraturan yang ditetapkan oleh Kemenkeu tersebut, membuat Pemerintah Desa Tanak Awu akan melakukan Musyawarah Dusun se- Desa tersebut.

“dengan munculnya aturan tersebut, kita akan mempersiapkan diri di Desa untuk melakukan sosialisasi melibatkan BPD, elemen masyarakat dan Satgas yang sudah dibentuk untuk melakukan Musdus sembari melakukan sosialisasi di setiap Dusun,” katanya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article