Penundaan Pilkades 16 Desa di Lombok Tengah Kurang Tepat, SE Mendagri Nomor 141 Tidak Relevan

M. Rizwan
3 Min Read

jfID – Beredarnya Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 141/4528/SJ, tertanggal 10 Agustus 2020, prihal penundaan Pilkades serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) membuat 16 Desa yang akan mengadakan Pilkades serentak yang tinggal menghitung jari di Lombok Tengah ditunda. Sabtu, 15 Agustus 2020.

Penundaan tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam posisi dilematis, dan para kandidat calon Kepala Desa menggelar demonstrasi ke Kantor Bupati Lombok Tengah untuk merespon dan menentang atas Surat Edaran dari Kemendagri tersebut.

Menurut Mahayudin, SH, seorang advokat di Nusa Tenggara Barat sekaligus Sekjend LKBH-Laskar Sasak mengatakan bahwa penundaan tersebut sangat merugikan para kandidat Calon Kepala Desa, terutama kerugian soal materi dan immateri.

“bayangkan saja, para Cakades yang sudah berkampanye sudah menghabiskan logistik cukup banyak, masak gara-gara Covid 19 alasannya ditunda kan tidak pas,” tuturnya.

Sepantasnya, Mahayudin mengatakan Pilkades di 16 Desa di Kabupaten Lombok Tengah tetap dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2020, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah yang diputuskan beberapa waktu yang lalu.

“surat edaran dari Kemendagri itu kan kalimatnya meminta, artinya boleh tidak memenuhi permintaan tersebut kecuali kalimatnya menginstruksikan, baru tepat,” katanya.

Lebih-lebih, kata Mahayudin bahwa Pilkades itu adalah ranahnya Bupati sebagai Pelaksana atas PP. No. 27 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP. No. 43 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksana Undang-Undang No. 6 tahun 2014 prihal Desa di masing-masing Daerah, karena Surat Keputusan (SK) atas pengangkatan masing-masing Kepala Desa adalah dari Bupati setempat.

“oleh sebab itu, penundaan Pilkades di 16 Desa di Kabupaten Lombok Tengah yang berlangsung pada 26 Agustus 2020 sangat tidak relevan,” sebut Mahayudin.

Selain tidak relevan, penundaan Pilkades dinilai tidak realistis, jika alasannya situasi Covid 19.

“jika alasanya karena situasi pandemi, Lombok Tengah masih cukup aman dari Covid 19, selain itu, penyelenggara Pilkades tetap memakai SOP Protokol Covid 19, “sambungnya.

Prihal Surat Edaran dari Kemendagri, Mahayudin menyoroti bunyi point No. 4 yang kalimatnya hanya meminta bukan menginstruksikan kepada masing-masing Bupati (Kepala Daerah) untuk menunda gelaran Pilkades serentak tahun 2020.

“artinya, boleh dan sah saja Bupati atau Kepala Daerah untuk tidak memenuhi permintaan Mendagri tersebut, mengingat situasi dan kondisi di masing-masing Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades tersebut aman,” jelasnya.

Atas argumentasinya, Mahayudin memandang bahwa keputusan penundaan bergantung pada keputusan Politik (political will) dari Bupati Lombok Tengah, berani atau tidaknya untuk tidak memenuhi permintaan Mendagri sesuai Surat Edara No. 141 tersebut.

“karena ini juga akan menghilangkan kepercayaan dan atau wibawa pemerintah di mata masyarakat terhadap penundaan Pilkades ini,” tutupnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article