Penjelasan Pendamping PKH Tentang Mekanisme Pendaftaran Calon Keluarga Penerima Bansos

M. Rizwan
7 Min Read
M. Yakub, salah satu pendamping PKH di Provinsi NTB (foto: M. Rizwan)
M. Yakub, salah satu pendamping PKH di Provinsi NTB (foto: M. Rizwan)

jfID – Terlintas di telinga kami sebagai Pendamping Kementrian Sosial (Kemensos) di Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Berikut pertanyaan sekaligus permintaan kepada Tim Contact Centre yang isinya menanyakan cara mendaftar sebagai peserta PKH atau bahkan minta diurus pendaftarannya sebagai peserta PKH.

Menurut M. Yakub (Rabu, 26 Mei 2020), salah seorang Pendamping sosia PKH mengatakan bahwa umumnya masyarakat menanyakan mereka secara otomatis menjadi peserta Program Bantuan Sosial (Bansos).

Hal tersebut diakui M. Yakub merupakan pertanyaan wajar, disebabkan minimnya pengetahuan yang dimiliki masyarakat di kampung dan pelosok Negeri Nusantara.

“apalagi ditengah pandemi Covid 19 ini, program banyak sekali meluncur ke Daerah di seluruh Indonesia,” katanya.

Patut diketahui, bahwa program di Kementrian Sosial seperti PKH dan BPNT ataupun Bansos tidak pernah melakukan pendaftaran peserta Bantuan Sosial, yang ada adalah proses validasi awal atas data Calon Keluarga Penerima Manfaat (CKPM) dari program Bantuan Sosial (Bansos) tersebut.

M. Yakub lantas menguraikan, bahwa validasi tersebut di atas adalah suatu tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai. Jika setiap bahan, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam produksi dan pengawasan akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan.

“yang melakukan proses validasi ini adalah orang yang memiliki wewenang dan diberikan tugas untuk melakukan itu,” urainya.

Dalam program PKH, yang melakukan validasi diketahui adalah pendamping sosial PKH. Mereka dibekali data dari Kementrian Sosial, yang mana data tersebut akan dicocokkan dengan situasi dan kondisi lapangan sesuai dengan Desa atau Kelurahan tempat pendamping bertugas.

“jadi tidak ada ceritanya ada orang yang tiba-tiba datang dengan membawa fotocopy KTP dan KK dan aslinya untuk minta dimasukkan sebagai peserta PKH,” terang M. Yakub.

“jika ada ada masyarakat yang melakukan itu, bisa dipastikan mohon maaf akan ditolak oleh pendamping sosial PKH,” lanjutnya.

Lantas, Darimana data berasal?
Data yang dipegang oleh Pendamping Sosial PKH itu berasal dari data warga miskin yang sudah diolah oleh lembaga resmi bernama Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Kementrian Sosial yang kemudian data tersebut bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam DTKS, berisi 40% data keluarga dari seluruh Indonesia dengan peringkat kemiskinan yang berbeda-beda. Peringkat tersebutlah yang dinamakan DESIL karena pengelompokannya dibuat per 10%.

“yang menentukan keluarga tersebut masuk dalam DESIL adalah tingkat kesejahteraan dari keluarga tersebut,” imbuh M. Yakub.

Lalu, bagaimana Kementrian Sosial bisa mengetahui, siapa warga yang layak dalam DTKS?

Secara periodik atau berkala, DTKS di muktahirkan oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

SIKS-NG merupakan sebuah sistem yang dibangun oleh Kementrian Sosial untuk melakukan pemuktahiran data kesejahteraan sosial di masyarakat.

Operator SIKS-NG ada sampai ditingkat Desa, Kelurahan hingga Kabupaten, namun operator SIKS-NG tidak bisa bekerja sendiri. Mereka bekerja berdasarkan hasil Musyawarah Desa dan Kelurahan.

“jadi kunci pemuktahiran DTKS ini ada di pihak Pemerintah Desa atau Kelurahan dengan tokoh masyarakat juga lembaga yang ada di Desa tersebut,” jelas M. Yakub.

Disebutkan, jika DTKS di wilayah tersebut rajin di mutakhirkan maka, bisa dipastikan penerima Bantuan Sosial tepat sasaran. Sebaliknya, jika DTKS di wilayah tersebut tidak pernah di mutahirkan, maka penerima Bantuan Sosialnya orang-orang itu saja.

Kemudian, apa yang harus dilakukan supaya bisa masuk dalam DTKS?

Bagi masyarakat yang merasa kehidupan ekonominya masih tergolong Pra sejahtera (miskin), masyarakat bisa secara pro aktif melakukan pengusulan dirinya kepada pihak Pemerintah Desa atau Kelurahan supaya bisa dimasukkan dalam DTKS. Langkah ini yang disebut dengan Mekanisme Pemutakhiran Mandiri atau yang disingkat dengan MPM.

Usulan ini akan ditampung dan akan di musyawarahkan dengan tokoh masyarakat dan lembaga Desa atau Kelurahan, hasilnya bisa ditolak atau diterima.

Hasil musyawarah Desa atau Kelurahan akan disampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota untuk kemudian dilakukan verifikasi. Jika hasilnya menyatakan warga tersebut layak dimasukkan DTKS maka, usulan tersebut diterima dan datanya akan dikirim oleh masing-masing Kabupaten atau Kota ke Kementrian Sosial Indonesia.

“ini merupakan kewenangan mereka, karena yang tahu persis keadaan warganya adalah mereka,” kata M. Yakub.

Apakah jika sudah masuk dalam DTKS maka, warga tersebut berhak atas Bantuan Sosial yang ada?

“jawabannya adalah belum tentu semua warga yang ada dalam DTKS bisa mendapatkan Bantuan Sosial yang ada,” sebut M. Yakub.

Terdapat beberapa hal yang menyebabkan hal tersebut terjadi, diantaranya;

  1. Tingkat DESIL kemiskinan yang berbeda-beda antar warga satu dengan lainnya.
  2. Tingkat kepadatan kemiskinan di suatu Daerah berbeda-beda.
  3. Standar kemiskinan di suatu Daerah tidak sama dengan Daerah lainnya.
  4. Ketersediaan kuota penerima bantuan yang terbatas.
  5. Dan beberapa hal tehnis lainnya.

Apa hal terbaik yang harus dilakukan masyarakat kita di seluruh Indonesia?
Hal terbaik yakni masyarakat harus melakukan kontrol sosial yang ada di Desa atau Kelurahannya. Jika ditemukan ada warga yang sudah sejahtera namun masih mendapatkan Bantuan Sosial maka, segera laporkan ke Pemerintah Desa dan minta mereka untuk melakukan pemutakhiran DTKS nya.

Artinya, Menurut M. Yakub mengatakan bukan dengan ikut-ikutan minta dimasukkan dalam DTKS supaya dapat Bantuan Sosial, karena selama keluarga yang sudah sejahtera tadi masih belum dimutakhirkan datanya, maka selain warga tadi masih menerima bantuan sosial, kesempatan untuk warga pra sejahtera (miskin) baru jadi sulit dimasukkan dalam DTKS karena kuotanya masih terbatas di masing-masing Daerah.

“jadi, itu saja penjelasan sederhana tentang Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM), DTKS, juga dengan Program Bantuan Sosial, semoga tercerahkan,” harapnya.

M. Yakub selanjutnya meringkas tentang mekanisme calon keluarga penerima manfaat dengan;

  1. Alur mekanisme pemutakhiran mandiri.
  2. Proses validasi CKPM PKH yang dilakukan oleh Pendamping Sosial PKH.
  3. Bekerjasama dengan aparat Desa.
  4. Musyawarah dengan tokoh Agama dan Masyarakat.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article