Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

Pengusaha Hewan Ternak di Bangkalan Wajib Ngurus Dokumen SKKH dan SKKPH

by Redaksi JF.id
8 bulan ago
in Berita, Birokrasi
Reading Time: 4min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Pengusaha hewan ternak di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diwajibkan mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Kesehatan Produk Hewan (SKKPH).

Hal itu berlaku bagi setiap pelaku ekonomi bidang peternakan baik hewan ternak maupun produk asal hewan sebelum melakukan pengiriman hewan atau produk asal hewan.

“Harus mengurus dan melengkapi dokumen,” kata Kepala Dinas Petenakan (Disnak) Bangkalan, Ahmat Hafid kepada Jurnalfaktual.id, Senin (29/6/2020).

Menurut Hafid, perdagangan antar kabupaten harus ada SKKH apalagi dalam jumlah banyak. Hal itu kata dia untuk memastikan hewan bebas penyakit.

“Ya agar tidak menularkan ke daerah yang dituju atau sebaliknya,” tegas dia.

BACAJUGA

Susunan Pengurus DPC PKB Sumenep, tak Ada Nama Busyro Karim

Kyai Imam Hasyim Terpilih Kembali sebagai Ketua DPC PKB Sumenep

H Ruslan Turmuzi, Robin Hood dari Kandang Banteng Lombok Tengah

Regulasi Larang Ekspor Benih Lobster Tidak Jelas, Alias Statemen Doang

Pihaknya kata dia telah mendirikan pos Check Poin di pintu masuk pulau madura. Fungsinya sebagai pos pemeriksaan lalu lintas hewan, khususnya hewan ternak.

“SKKH bagi hewan dan SKKPH untuk produk asal hewan di daerah asal masing-masing dalam hal ini di Disnak setempat, baik yang keluar Madura maupun yg masuk wilayah Madura,” terangnya.

Menurut Hafid, Jika ada pengusaha ternak menghindari pos CheckPoint atau tidak melengkapi dokumen, maka akan disuruh kembali, artinya tidak boleh memasuki Madura atau keluar Madura.

Tak hanya itu, Ia menyebut apabila pengusaha menghindari pos CheckPoint, kemudian ada pemeriksaan kepolisian dititik tertentu, maka akan bermasalah hukum karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.

“Dokumen ini terkait pengendalian dan penanggulangan kesehatan hewan sebagaimana diatur dalam PP no. 47 tahun 2014,” tegasnya.

Sementara itu, lanjut dia, jika hanya memelihara perorangan untuk kebutuhan cocok tanam (petani), Hafid mengatakan tidak perlu mengurus SKKH, karena berada ditingkatan lokal kabupaten.

“Kalau tingkatan lokal dalam kabupaten Bangkalan tidak perlu SKKH, kalaupun ada masalah kesehatan ternak bisa langsung menghubungi petugas lapangan peternakan di wilayah kecamatan masing-masing,” ujarnya.

Dalam pengurusan dokumen SKKH dan SKKPH, lanjut dia, jika dalam satu Provinsi tidak dikenakan biaya. Jika keluar Provinsi, maka dikenakan biaya dengan nominal per ekor sapi retribusinya sebesar Rp 10 ribu rupiah.

“Biaya itu langsung disetor ke rekening kas daerah provinsi Jatim sesuai ketentuan yang diatur oleh Provinsi,”tutupnya.

Penulis: Imam
Editor: Syahril

ShareTweetSendShare

Related Posts

Musyawarah Cabang DPC PKB Sumenep, Minggu 7 Maret 2021 (foto: jurnalfaktual.id)

Susunan Pengurus DPC PKB Sumenep, tak Ada Nama Busyro Karim

3 jam ago
Musyawarah Cabang DPC PKB Sumenep, Minggu 7 Maret 2021 (foto: jurnalfaktual.id)

Kyai Imam Hasyim Terpilih Kembali sebagai Ketua DPC PKB Sumenep

4 jam ago
Foto : H Ruslan Turmuzi Anggota DPRD NTB saat memberikan sumbangan kepada anak Yatim dan orang tua jompo di Ponpes Mambaul Bayan, Kopang, Lombok Tengah

H Ruslan Turmuzi, Robin Hood dari Kandang Banteng Lombok Tengah

5 jam ago
Pidato Achmad Fauzi di karpet merah pendopo agung Sumenep (foto: jurnalfaktual.id)

Pidato Pertama Achmad Fauzi di Karpet Merah Pendopo, Pesan Khofifah: Wisata Harus Halal

1 hari ago
Demo GMNI Sumenep Tolak penambangan Fosfat di depan gedung DPRD Sumenep

GMNI Sumenep: Penambangan Fosfat Sebabkan Banjir

3 hari ago
Foto : Ketua Pansus Perda Desa Wisata, Lalu Hadrian Irfani (LHI) bersama rombongan saat memimpin kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur

Pansus Desa Wisata DPRD NTB Gali Tata Pengembangan Desa Wisata ke Jatim

3 hari ago
Load More
Next Post
Puluhan Perangkat Desa di Kabupaten Muna Barat saat didampingi Kuasa Hukumnya

Diberhentikan Secara Massal, Puluhan Perangkat Desa di Muna Barat Protes

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Musyawarah Cabang DPC PKB Sumenep, Minggu 7 Maret 2021 (foto: jurnalfaktual.id)
Berita

Susunan Pengurus DPC PKB Sumenep, tak Ada Nama Busyro Karim

08/03/2021
Musyawarah Cabang DPC PKB Sumenep, Minggu 7 Maret 2021 (foto: jurnalfaktual.id)
Berita

Kyai Imam Hasyim Terpilih Kembali sebagai Ketua DPC PKB Sumenep

08/03/2021
Foto : H Ruslan Turmuzi Anggota DPRD NTB saat memberikan sumbangan kepada anak Yatim dan orang tua jompo di Ponpes Mambaul Bayan, Kopang, Lombok Tengah
Berita

H Ruslan Turmuzi, Robin Hood dari Kandang Banteng Lombok Tengah

08/03/2021
Ilustrasi Over Fishing Lobster (foto: Inews)
Opini

Regulasi Larang Ekspor Benih Lobster Tidak Jelas, Alias Statemen Doang

07/03/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.