Pengusaha Hewan Ternak di Bangkalan Wajib Ngurus Dokumen SKKH dan SKKPH

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfID – Pengusaha hewan ternak di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diwajibkan mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Kesehatan Produk Hewan (SKKPH).

Hal itu berlaku bagi setiap pelaku ekonomi bidang peternakan baik hewan ternak maupun produk asal hewan sebelum melakukan pengiriman hewan atau produk asal hewan.

“Harus mengurus dan melengkapi dokumen,” kata Kepala Dinas Petenakan (Disnak) Bangkalan, Ahmat Hafid kepada Jurnalfaktual.id, Senin (29/6/2020).

Menurut Hafid, perdagangan antar kabupaten harus ada SKKH apalagi dalam jumlah banyak. Hal itu kata dia untuk memastikan hewan bebas penyakit.

“Ya agar tidak menularkan ke daerah yang dituju atau sebaliknya,” tegas dia.

Pihaknya kata dia telah mendirikan pos Check Poin di pintu masuk pulau madura. Fungsinya sebagai pos pemeriksaan lalu lintas hewan, khususnya hewan ternak.

“SKKH bagi hewan dan SKKPH untuk produk asal hewan di daerah asal masing-masing dalam hal ini di Disnak setempat, baik yang keluar Madura maupun yg masuk wilayah Madura,” terangnya.

Menurut Hafid, Jika ada pengusaha ternak menghindari pos CheckPoint atau tidak melengkapi dokumen, maka akan disuruh kembali, artinya tidak boleh memasuki Madura atau keluar Madura.

Tak hanya itu, Ia menyebut apabila pengusaha menghindari pos CheckPoint, kemudian ada pemeriksaan kepolisian dititik tertentu, maka akan bermasalah hukum karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.

“Dokumen ini terkait pengendalian dan penanggulangan kesehatan hewan sebagaimana diatur dalam PP no. 47 tahun 2014,” tegasnya.

Sementara itu, lanjut dia, jika hanya memelihara perorangan untuk kebutuhan cocok tanam (petani), Hafid mengatakan tidak perlu mengurus SKKH, karena berada ditingkatan lokal kabupaten.

“Kalau tingkatan lokal dalam kabupaten Bangkalan tidak perlu SKKH, kalaupun ada masalah kesehatan ternak bisa langsung menghubungi petugas lapangan peternakan di wilayah kecamatan masing-masing,” ujarnya.

Dalam pengurusan dokumen SKKH dan SKKPH, lanjut dia, jika dalam satu Provinsi tidak dikenakan biaya. Jika keluar Provinsi, maka dikenakan biaya dengan nominal per ekor sapi retribusinya sebesar Rp 10 ribu rupiah.

“Biaya itu langsung disetor ke rekening kas daerah provinsi Jatim sesuai ketentuan yang diatur oleh Provinsi,”tutupnya.

Penulis: Imam
Editor: Syahril

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article