Pencairan DD Tahap 2 Berubah Sistem, Begini Alasannya

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read

jfID – Pemerintah telah mengupayakan beberapa tindakan untuk warganya yang terdampak Pandemi Covid-19, salah satu kebijakan yang dilakukan Pemerintah adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Akibat Pandemi Covid-19 Sistem pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2020, berbeda dengan sistem pencairan sebelumnya.

Jika sebelumnya pencairan DD bisa langsung 40 persen sekaligus, berbeda pada tahap II tahun ini, pencairannya akan dibagi menjadi tiga bagian.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Ahmad Ahadian menyampaikan, jika awalnya pencairan DD langsung 40 persen sekaligus, maka sekarang tiga kali cair, bulan pertama dan kedua 15 persen, bulan ketiga 10 persen. Jadi nanti totalnya 40 persen.

“Perubahan itu berdasarkan permenkeu nomor 40 tahun 2020 yang terbaru.,” ujarnya, Kamis (14/05/2020).

Dhiet (sapaan akrabnya) menambahkan, perubahan pencairan DD ini dikarenakan masih difokuskan kepada BLT. Menurutnya, pencairan bulan pertama 15 persen itu akan meng-cover BLT tahap 1.

“Pencairan 15 persen itu cukup buat BLT tahap satu, bulan berikutnya pencairan 15 persen lagi buat BLT tahap dua dan seterusnya,” tambah dia.

Instruksi dari Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia

Masih kata Dhiet, dirinya menghimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk segera menyiapkan pengajuan pencairan DD tahap II agar masyarakat segera menerima BLT kedua tersebut.

“Kepada seluruh Kepala Desa agar segera mempersiapkan pelaksanaan penyaluran BLT tahap II kepada penerimanya,” tutupnya.

Laporan Imam Faiq

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article