Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini

by M. Rizwan
9 bulan ago
in Berita, Headline
Reading Time: 4min read
0
Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini
Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Perhubungan RI mengeluarkan Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19. Jum’at, 24/4/2020.

“permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19,” demikian disampaikan Jubir Kementrian Perhubungan Aditia Irawati di Jakarta, Kamis kemarin melalui Siaran Pers Kementrian Perhubungan RI Nomor 97/SP/IV/BKIP/2020.

“pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap aditia.

Aditia mengatakan, pengaturan transportasi tersebut berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara serta perkretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkuta umum yang membawa penumpang.

“misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyebrangan, dan kapal laut serta kendaraan pribadi baik mobil ataupun sepeda motor,” katanya.

BACAJUGA

Tiga Pegawai Bappeda Bangkalan Positif Corona, Aktivitas Perkantoran Sementara Tutup

Update 2 Juni, Sebanyak 609 Kasus Positif Baru, Total Penderita COVID-19 Capai 27.549

Tambahan 2 Pasien, Total 8 Pasien Positif Covid 19 Lombok Tengah Semuanya Kluster Gowa

Dianggap Meremehkan Pencegahan Covid 19, Warga Prabumulih Gugat Walikotanya

Namun demikian, terdapat pengecualian kendaraan seperti kendaraan pimpinan tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional berplat Dinas, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas operasional Petugas Jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang/logistic dengan tidak membawa penumpang.

“untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyebrangan dan perkretaapian juga diatur dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” kata Aditia.

Lebih lanjut, Aditia mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti: wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid 19 dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya Jabodetabek.

“untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibagun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik-titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri,” tutur aditia.

Dalam Permenhub tersebut juga diatur tentang pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan mudik. Dengan tahapan pada tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei 2020 s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi atau denda atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai pada 24 April 2020 s.d 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyebrangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk Kreta Api, 24 April s.d 8 Juni 2020 untuk Kapal Laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan Udara.

“terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagu penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur dalam Permenhub bahwa Badan Usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan kebijakan untuk melakukan reschedule dan reroute,” tandas Aditia.

Share116TweetSendShare

Related Posts

Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

21 jam ago
Foto : Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah saat meresmikan Lapak Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

22 jam ago
Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

1 hari ago

Awal Tahun 2021, Polisi Bangkalan Ringkus 13 Budak Sabu

1 hari ago
Foto : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian

Ini Pesan Tito Karnavian ke Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

4 hari ago
Foto : Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah bersama pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) saat Rapat Kerja KONI NTB 2021 yang berlangsung di Hotel Astoria

Bang Zul Ajak KONI dan Seluruh Atlet Kompak Serta Jaga Kebersamaan di PON Papua

5 hari ago
Load More
Next Post

Kasus Positif Covid di Bangkalan Menjadi 8, Kamal Tambah 1, Arosbaya 1

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Opini

90% Warteg akan Terpukul Tutup di Tahun 2021, UKM Lainnya Bagaimana?

22/01/2021
Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah
Berita

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

22/01/2021
Foto : Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah saat meresmikan Lapak Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur
Berita

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

22/01/2021
Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram
Berita

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

21/01/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.