Pelaku Perobekan Al-Quran diciduk Polisi Medan Kota

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read
Kapolrestabes Medan Kombespol Jhonny Eddizon Usir didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan, Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin gelar konferensi pers ditangkapnya pelaku Perobekan Al-Quran di Mako Polrestabes Medan, Kamis 13/02/20
Kapolrestabes Medan Kombespol Jhonny Eddizon Usir didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan, Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin gelar konferensi pers ditangkapnya pelaku Perobekan Al-Quran di Mako Polrestabes Medan, Kamis 13/02/20

Medan, Jurnalfaktual.id – Kasus ini penistaan agama pernah menghebohkan dan satu lagi kasus penistaan agama yang sempat menyita perhatian masyarakat dan akhirnya terkuak oleh personil Polsek Medan Kota.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny E. Isir, didampingi oleh Kapolsek Medan Kota, Kompol Riki Ramadhan, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi dan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin serta Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin saat gelar konferensi pers, Kamis (13/02/20).

Pelaku yang bernama Doni Irawan Malay (44) warga Jalan Utama Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan masih mendalami motivasi tersangka melakukan perobekan dan sampai saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan Kapoltestabes Medan bersama MUI Kota Medan dan BKM Raya Al Mahsun lewat rilisnya yang diterima awak media. terima kasih buat rekan-rekan media yang sudah membuat sejuk Kota Medan,” tutur Isir.

Isir mengungkapkan, pelaku awalnya datang ke Masjid Raya Al Mahsun untuk ibadah solat. Seusai sholat, pelaku mengambil Al Quran dilemari dan merobek bagiannya beberapa lembar.

“Setelah itu pelaku pergi ke kamar mandi dan merobeknya menjadi empat bagian. Kemudian pelaku berjalan keluar halaman masjid menuju jalan dan menyebarkannya,” ungkap Kapolrestabes lagi.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa selebaran tulisan ayat suci yang sudah robek, Uang Tunai Rp. 770.000, Baju, celana dan HP milik tersangka diamankan pihak kepolisian.

“Untuk perkembangan lebih lanjut pasti akan kami sampaikan. Kami yakini ini kejahatan yang terstruktur yang diduga ada pelaku lainnya,” ungkap Kapolrestabes

Doni Irawan Malay dijerat Pasal 156 a KUHP pidana tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.(Juliver L)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article