Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

PC.PMII Mataram Minta Lombok Epicentrum Mall “Lock Down”

by Lalu Nursaid
11 bulan ago
in Berita, Kesehatan
Reading Time: 5min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Setelah melihat situasi Internasional (Global Warning) dengan adanya polemik Epidemi Virus Corona yang mamatikan, serta ditetapkannya Virus tersebut sebagai bencana Nasional.

Berlanjut dengan surat edaran Gubernur NTB No: 800/282/Dispar-I/2020, yakni penutupan sementara tempat hiburan yang dikelola Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Wisata, dan Masyarakat.

Herman Jayadi ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Mataram (PC. PMII Kota Mataram) meminta Direktur Utama Pusat Perbelanjaan Lombok Epicentrum Mall (LEM), agar menutup sementara kegiatan perekonomian di wilayah LEM tersebut, guna menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dari penularan Virus Corona yang dimaksud.

“Jika permintaan ini tidak diindahkan, maka secara kelembagaan resmi PC. PMII Kota Mataram akan bersurat ke Kapolda NTB untuk memberhentikan dan menutup secara paksa kegiatan perbelanjaan di Lombok Epicentrum Mall,” kata Herman, Selasa (24/3/2020).

Herman menegaskan sesuai dengan peraturan perundang Undangan-undang, “Bagi Masyarakat yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian Dasar hukum : UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit,” tegasnya.

BACAJUGA

Sekda Lahat Meninggal Dunia Akibat Covid- 19

Terkonfirmasi Positif Covid 19 NTB 670 Orang, 292 Sembuh, 13 Meninggal dan 365 Masih Positif

Kembali, Satu Bayi dan Balita Asal Lombok Barat Positif Covid 19

Bukan Aib, Jangan Kucilkan Pasien Positif Covid 19

Ketentuan Pidana

Pasal 14 ayat 1
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Ayat 2
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

UU 6/2018 Tentang karantina kesehatan
Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala

Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).

Kemudian Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat atau meninggal dunia serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

Kendati demikian, ia mengingatkan, sebagai referensi untuk sahabat-sahabat, bahwa terkait maklumat “KAPOLRI”, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.

“Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal ini Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat,” tandas Herman.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Indra Wahyudi di Senayan (foto: dok redaksi)

Indra Wahyudi dan Masa Depan DPC Demokrat Sumenep

1 jam ago

JPU Kasus Buni Yani, Jadi Kepala Kejari Muara Enim

2 jam ago
Slamet Ariyadi, saat memberikan masukan riset dan inovasi garam di UTM

Universitas Trunojoyo Madura Direkom Sebagai Fasilitator Garam Nasional

6 jam ago
Pengurus DPC Partai Demokrat Sumenep, menggelar potong tumpeng (foto: tribunnews.com/Ali Hafizd)

DPC Demokrat Sumenep Hadiahi AHY dengan Potong Tumpeng

8 jam ago
Foto : Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama saat menunjukkan barang bukti RA sebagai bandar sabu di Kota Mataram

Emak-emak jadi Bandar Sabu Kabur saat akan Ditangkap

8 jam ago
Foto : Direktur M16, Bambang Mei Finarwanto bersama politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi

M16 : Pandemi dan Ekonomi jadi Tantangan Enam Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

9 jam ago
Load More
Next Post

Aksi Bagi-bagi Masker dan Sabun, APKLI Diserbu Massa

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Indra Wahyudi di Senayan (foto: dok redaksi)
Profil

Indra Wahyudi dan Masa Depan DPC Demokrat Sumenep

28/02/2021
Berita

JPU Kasus Buni Yani, Jadi Kepala Kejari Muara Enim

28/02/2021
Slamet Ariyadi, saat memberikan masukan riset dan inovasi garam di UTM
Berita

Universitas Trunojoyo Madura Direkom Sebagai Fasilitator Garam Nasional

27/02/2021
Pengurus DPC Partai Demokrat Sumenep, menggelar potong tumpeng (foto: tribunnews.com/Ali Hafizd)
Berita

DPC Demokrat Sumenep Hadiahi AHY dengan Potong Tumpeng

27/02/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.