jfid – Jakarta – Polisi berhasil membongkar kasus pesta seks berbayar yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di salah satu hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Polisi menangkap empat tersangka, termasuk event organizer (EO) yang mengundang peserta melalui media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini terungkap setelah mendapatkan aduan dari masyarakat melalui nomor ponsel pribadinya.
“Ada yang WA ke saya, dia ngasih tahu, ‘pak ini ada pesta seks di sini’. Kemudian saya perintahkan Kasat Reskrim untuk selidiki, ternyata benar,” kata Ade Ary saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).Ade Ary mengatakan pihaknya telah mengamankan EO acara itu berinisial TA.
Dia menyebut TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks. “Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” ujar Ade Ary.Selain TA, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu GA, YM, dan JF.
- Advertisement -
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, dua tersangka inisial GA dan YM merupakan pasutri yang berasal dari Bogor. Bintoro mengatakan pasutri ini merasa tidak bahagia jika tidak melakukan seks dengan orang lain bersama istrinya.
“Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending. Jadi kami mengundang dari psikolog bagaimana mempertanyakan perilaku seperti ini dan juga bagian perempuan dan anak nanti dijelaskan penanganan terhadap perkara ini,” kata Bintoro.
Bintoro mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Di antaranya alat kontrasepsi, alat bantu seks, dan ponsel yang berisi undangan pesta seks.
“Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi, selanjutnya ini berupa alat pesta untuk sex dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku,” ucap Bintoro.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya empat tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.