Panwascam Pujut Open Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Desa Mulai 16- 22 Februari 2020

M. Rizwan
5 Min Read

jf.id – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pujut, Kab. Lombok Tengah open rekrutmen calon Panitia Pengawas Pemilu tingkat Desa se-Kecamatan Pujut, Kab. Lombok Tengah mulai hari ini, Senin, 10/02/2020.

Open Rekrutmen calon anggota Panwaslu Desa ini berdasarkan surat nomor: 01/Panwascam-PJT/II/2020 prihal pembentukan Panwaslu Desa dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020.

Selain itu juga, dasar hukum open rekrutmen calon anggota Panwaslu Desa ini berdasarkan kepada Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2017, sebagai mana aturan perubahan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi WNI yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri dalam open rekrutmen calon anggota Panwaslu Desa.

“silahkan bagi untuk segera mendaftarkan diri,” ujar Sadrah, Komisioner Panwascam Pujut.

Adapun persyaratan open rekrutmen calon anggota Panwaslu Desa ini adalah sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 25 tahun saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  7. Berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan E-KTP.
  8. Mampu secara jasmani, rohani dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan diri.
  10. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  11. Bersedia bekerja dengan penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN atau BUMD selama masa jabatan jika terpilih.
  13. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan
  14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
  15. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwascam Pujut, dengan melampirkan;
    a. Fotokopi E-KTP.
    b. Pas Foto warna terbaru ukuran 2 kali 3, sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah
    c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
    d. Daftar riwayat hidup.
    e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, disampaikan pada saat pendaftaran.
    f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
    g. Surat pernyataan;
    1). setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
    2). Tidak pernah menjadi anggota Parpol selama sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
    3). Tidak akan menjadi anggota Parpol selama menjabat sebagai Panwaslu Desa.
    4). Tidak pernah di pidana oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
    5). Bersedia kerja penuh waktu.
    6). Bersedia untuk menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN, BUMD, selama masa keanggotaan apabila terpilih.
    7). Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
    8). Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
    9). Tidak pernah diberhentikan secara tidam hormat dari penyelenggara pemilu/ pemilihan oleh DKPP, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU atau KPU Kabupaten/Kota.

h. Pelamar melampirkan dokumen atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administratif.
i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari sekretariat Panwascam Pujut/ laman Bawaslu Kabupaten/Kota, laman Bawaslu Provinsi, Media sosial atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.
j. Dokumen pendaftaran disampaikan langsung ke sekretarian Panwascam Pujut, jalan Pariwisata Sengkol-Kuta (Sebelah Selatan Masjid Jami’ Sengkol) Pujut.
k. Dokumen persyaratan masing-masing dibuat rangkap 2 ( 1 rangkap asli, dan 1 rangkap fotokopi).
l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16- 22 Februari 2020.
m. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article