Panitia Pilkades Desa Sapeken Dituding Lakukan Pemufakatan Jahat

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Foto kiri, Syafrawi kuasa hukum Tahir Affandi, foto tengah, Tahir Affandi, paling kanan, Deki Irawan, ketua posko pengaduan pilkades kabupaten Sumenep
Foto kiri, Syafrawi kuasa hukum Tahir Affandi, foto tengah, Tahir Affandi, paling kanan, Deki Irawan, ketua posko pengaduan pilkades kabupaten Sumenep

jfid – Kuasa Hukum Tahir Affandi (Syafrawi) tuding panitia pilkades desa Sapeken lakukan pemufakatan jahat. Melalui konferensi pers di posko pengaduan pilkades kabupaten Sumenep. Kamis (10/6/2021). Jln Tambak Sari Mega Permai, Gedungan, Batuan, Sumenep.

Syafrawi menjelaskan, jika bermula dari tanggal 28 Mei 2021, Panitia pilkades desa Sapeken mengumumkan melalui media massa, jika bakal calon kepala desa (Bacakades) Tahir Affandi gugur karena tidak memenuhi persyaratan administratif.

“Bermula dari tanggal 28 Mei, panitia Pilkades desa Sapeken dengan ilegal mengumumkan di media massa, jika Tahir Affadi tidak lolos atau gugur dalam penjaringan bacalon kades karena tidak memenuhi syarat administratif. Padahal belum waktunya, seharusnya hasil penjaringan bacalon dimulai tanggal 4 Juni 2021,” tegas Syafrawi kuasa hukum Tahir Affandi. Kamis (10/6/2021) di posko pengaduan pilkades kabupaten Sumenep.

Syafrawi menuding panitia pilkades desa Sapeken melakukan konspirasi dan persekongkolan jahat dengan menggugurkan Tahir Affandi sebagai bacalon Kades.

“Kita sudah somasi berkali-kali panitia pilkades desa Sapeken, namun tak pernah ada tanggapan,” imbuh Syafrawi.

Suraini, ketua panitia pilkades desa Sapeken saat dikonfirmasi, pihaknya menyangkal dengan apa yang dituduhkan pada panitia penyelenggara desa.

“Panitia desa tidak pernah mengumumkan secara ilegal di media massa. Dan Panitia sudah sesuai dengan tahapan penjaringan, penelitian, dan verifikasi, tidak pernah menyatakan Tahir Affandi gugur dalam penjaringan. Karena menunggu tahapan penetapan tanggal 22 Juni, ” ujar Suraini, ketua panitia Pilkades Sapeken. Jum,at (11/6/2021).

Suraini menegaskan, jika sesuai verifikasi tanggal 9 Juni kemarin dari panitia kabupaten. Tahir Afandi dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi (TMS). “Jadi, Tahir Affandi tidak gugur, hanya saja masih belum memenuhi syarat administrasi. Panitia desa tidak pernah menggugurkan Tahir Affandi,” imbuh Suraini.

Menaggapi tudingan kuasa hukum Tahir Affandi, jika panitia Pilkades melakukan persekongkolan jahat. Suraini (ketua panitia) menyebut, jika setiap orang memiliki hak untuk menilai.

Dilain hal, ketua posko pengaduan pilkades kabupaten Sumenep. Deki Irawan, menilai jika penyelenggaraan pilkades desa Sapeken, berpotensi konflik dan patut dipertimbangkan pelaksanaannya.

“Pilkades desa Sapeken, lebih baik ditunda. Agar tidak terjadi gejolak sosial. Karena, kami menilai penyelenggaraan pilkades oleh panitia, berpotensi terjadi kekacauan,” tegas Deki Irawan. (DN).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article