Pandemi Covid-19 tak Kunjung Mereda, 102 Pekerja di Bangkalan Dirumahkan

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read

jfID – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan mencatat, hingga 13 Mei 2020 jumlah tenaga kerja yang dirumahkan maupun yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 102 orang oleh perusahaannya.

Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI dan Jamsostek) Disnaker Bangkalan Titin Suhartini menyebutkan, jumlah itu terdiri dari pekerja yang dirumahkan sebanyak 100 orang dan pekerja yang di PHK sebanyak 2 orang.

“Sebanyak 10 Perusahaan di Bangkalan yang melakukan penutupan akibat pandemi Covid-19 ini,” tuturnya saat ditemui dikantornya, Rabu (13/5/2020).

Untuk mensiasati itu, Kabupaten Bangkalan melalui Disnaker telah menyiapkan solusi yang berupa kartu Pra-Kerja kepada warganya yang terdampak Covid-19, khususnya para pekerja yang dirumahkan atau yang terkena PHK,

“Kami sudah menginformasikan kepada pekerja yang dirumahkan atau yang di PHK bahwa pemerintah mempunyai program kartu pra-kerja dari pusat dan itu pendaftarannya online, ya setidaknya bisa membantu meskipun nanti tidak bisa tercover semuanya,” ungkapnya.

Intinya, solusi dari pandemi Covid-19 ini sementara bisa mengikuti jalur kartu pra-kerja, nanti setelah kondisi sudah membaik kariawan yang dirumahkan atau yang di PHK bisa kembali lagi ke perusahan terkait sesuai kebijakan dan kesepakat yang sudah di tentukan sebelumnya.

Tidak hanya itu, Titin sapaan akrapnya juga mengaku prihatin dengan kondisi yang menimpa para pekerja di Bangkalan ini, karna harus dirumahkan bahkan sampai di PHK.

“Saya juga sudah buat surat permohonan kepada bapak Bupati Bangkalan supaya mereka juga bisa mendapatkan bantuan,” tutupnya.

Laporan: Imam Faiq

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article