Surat Terbuka Kepada Presiden dan Gubernur Jatim

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

Kepada Yth,
Presiden Republik Indonesia

Melalui:

GUBERNUR JAWA TIMUR
Di- Surabaya

Perihal: PERMOHONAN PERLINDUNGAN
—————————

Saya yang bertanda tangan dibawah ini: KURNIADI,Warga Negara Indonesia, Beralamat Tinggal di Dusun Kopao Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kab. Sumenep, pekerjaan: Advokat, selanjutnya disebut PENGADU;

Sebagaimana perihal di atas, dengan ini saya mengadukan bahwa:

Pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2020, kami tidak diperbolehkan untuk masuk ke Jawa Timur oleh Petugas Kepolisian yang bertugas di Posko Perbatasan Sragen-Ngawi, dan meminta kami untuk kembali ke tempat asal, yakni Jakarta.

Adapun alasan kami tidak diperbolehkan masuk ke Jawa Timur adalah:

A. Kami Tidak membawa KTP Asli;
B. Kami Tidak dapat menunjukkan panggilan sidang;
C. Kami tidak membawa Asli Fisik Surat Tugas;

Penting kami sampaikan bahwa kami bukan penduduk Jakarta, melainkan sedang menjalankan tugas profesi, sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai Rabu, 20 Mei 2020;

Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 saya bersidang di PTUN Surabaya, kemudian pada hari Rabu saya berangkat ke Jakarta dan tiba di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 13 Mei 2020.

Setelah di Jakarta, Kamis-Jum’at saya berinteraksi dan beraktivitas di Bareskrim Mabes Polri. Sabtu-Minggu beristirahat dan bermalam di Hotel Falatehan Blok M.

Pada hari Senin, 18 Mei 2020, saya mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya kami pulang dari Jakarta menuju surabaya, kembali untuk melaksanakan tugas profesi, yakni untuk menghadiri 3 (tiga) panggilan sidang di PTUN Surabaya, yakni:

  1. Perk. No: 22/G/PTUN.SBY/2020;
  2. Perk. No: 16/G/PTUN.SBY/2020;
  3. Perk. No: 15/G/PTUN.SBY/2020;

Jadi, kalau saya disuruh balik ke Jakarta yang dianggap tempat asal, maka perlu diketahui kalau SAYA TIDAK MEMILIKI TEMPAT TINGGAL DI JAKARTA;

Bagaimana nasib saya ini, bu Gubernur?

Saya akan tinggal dimana, bu Gubernur?

Saya mau makan apa di Jawa tengah, bu Gubernur?

Kalaupun saya salah karena bukan PNS/TNI/POLRI/Tenaga Kesehatan, sehingga tidak memiliki surat tugas, apakah *SAYA LALU DISURUH MATI DI JAWA TENGAH, wahai Gubernur Jatim?

Kalau diberi kesempatan saya ingin berdebat dengan Gubernur Jatim, Menkes dan siapa saja yang hendak membela perilaku Polisi yang menahan saya di Jawa tengah dan bahkan hendak mengambil mobil yang saya bawa.

Kami bukan ingin pulang kampung, Duhai Gubernur Jatim.

Kami juga bukan mau mudik, Duhai Gubernur Jatim.

Kami wargamu, belum pernah diberi kompensasi akibat dampak pandemi ini.

Mengapa kami dipersulit, Duhai Gubernur Jatim?

Saya ke Jakarta diterima baik-baik, kenapa dikampung sendiri ditolak?

Demikian PENGADUAN ini atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Sragen,19 Mei 2020;

Ttd
KURNIADI

Catatan Redaksi: Kurniadi adalah seorang Praktisi Hukum dan Aktivis Hukum di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH Madura)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article