Ngaku Polisi, Hingga Seorang Dukun, Pria ini Tipu Warga

Apriansyah
4 Min Read

JfID – Dengan Bermodal kan Pistol Airsoftgun, Seorang laki-laki diamankan oleh Polsek Gelumbang karena ulahnya menipu dan menggelapkan serta mengancam korbannya, Rabu (04/03/2020)

Pelaku bernama Irsanto (36), merupakan warga Kelekar Kec. Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Dalam melancarkan aksinya, Pelaku mengaku sebagai anggota Polisi yang Bertugas di BNN, Dan juga mengaku sebagai seorang dukun yang memiliki kemampuan pengobatan alternatif.

Pelaku ditangkap atas laporan tiga korban ke Polsek Gelumbang terkait aksi penipuan yang dilakukannya.

Korban pertamanya bernama Sangkut (36) kejadian bermula pada Hari Senin 16 September 2019 Sekira Jam 07.00 Wib. Bertempat di Rumah Pelaku Dusun III Ds Tambangan Kelekar Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim.

Pelaku berkenalan dengan korban lalu pelaku mengaku anggota Polisi dinas di BNN. Kemudian korban minta dibantu untuk menghidupkan pajak sepeda motor dan balik Nama STNKB lalu Pelaku Bilang ada kakaknya Berdinas di SAMSAT Palembang dan pelaku minta uang RP 750.000, Korban Membayar DP RP 450.000.

Kemudian pelaku berjanji satu Minggu selesai mengurus pajak Motor tersebut, Namun setelah satu Minggu ternyata tak kunjung selesai. Dan saat ditanyakan oleh korban, pelaku malah mengancam akan menembak Korban dengan Pistol jenis soft Gun.

Kemudian pada Senin tanggal 9 Februari 2020 Pelaku Memberikan STNKB palsu (STNK hasil scan) kepada korban, atas kejadian tersebut Korban pun Melaporkan Kejadian yang dialaminya Ke Polsek Gelumbang.

Foto Barang Bukti Senjata airsoftgun

Kedua korban bernama Hendri (33) kejadian bermula pada hari Kamis 20 Ferbuary 2020 jam 10.00 wib, di Bedeng Jln. Swadaya Gelumbang, korban menyerahkan uang sebesar Rp 500.000 sebagai uang tanda jadi yang diminta pelaku sebesar Rp 1.500.000 dengan alasan bisa melakukan pengobatan alternatif terhadap orang tua korban.

Akan tetapi setelah uang diberikan, ternyata orangtua korban belum mendapatkan pengobatan tersebut dan pelaku tidak menepati janjinya lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek -Gelumbang.

Korban ketiga bernama Made Sri Seluke (58) kejadian tersebut bermula, saat Pelaku datang menemui korban dirumahnya dan mengatakan bahwa bisa mengurusi segala sesuatu hal, dan korban bilang masalah keluarganya yang akan mengurus surat kematian, surat nikah, surat KK.

Dan pelaku bilang bisa mengurusinya dengan biaya Rp 6.000.000 lalu korban memberikan uang dan berkas yang dibutuhkan pelaku tersebut kepada pelaku di halaman Bank BRI Kec Gelumbang pada hari Rabu Tgl 18 September 2019 sekira jam 20.30 wib.

Kemudian Pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 korban mendatangi pelaku dan pelaku minta uang lagi Rp 300.000 untuk biaya ke Palembang ambil surat-surat tersebut dan korban pun memberikan uang tersebut dan sampai korban membuat laporan ke Polsek Gelumbang pelaku juga tidak menetapi janjinya.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gelumbang AKP Prayitno menyebutkan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti kemudian Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan lalu dibawa ke Polsek Gelumbang untuk dimintai keterangan.

Dari tangan Pelaku, Polisi Berhasil Mengamankan Barang Bukti yaitu 1 Lembar Tanda Terima SPPKB, 1 Lembar STNKB Palsu An ZULKARNAIN, 1 buah senjata jenis soft gun dan 1 lembar kwitansi.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article