Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

Mulai 1 Agustus, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa Ketika ke Samsat

by Apriansyah
6 bulan ago
in Berita
Reading Time: 4min read
0
Gambar persyaratan pemutihan kendaraan bermotor (foto: Apriansyah)

Gambar persyaratan pemutihan kendaraan bermotor (foto: Apriansyah)

Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bakal memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan denda mulai 1 Agustus 2020. Hal ini guna mengurangi beban masyarakat selama pandemi corona.

Di mana mulai 1 Agustus nanti, akan ada penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan baik sepeda motor dan mobil.

Untuk memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat, Dirlantas Polda Sumsel akan melakukan antisipasi di tengah Pandemi saat ini, ketika dilaksanakan program pemutihan.

Terutama Protokol kesehatan perlu dilakukan secara ekstra, agar tidak ada penumpukan wajib pajak di samsat-samsat yang ada di Sumsel saat program pemutihan.

Adanya penambahan loket pelayanan dan juga tempat pelayanan yang mengedepankan protokol kesehatan jadi perhatian.

BACAJUGA

No Content Available

Sehingga, dengan adanya pemutihan untuk semua jenis kendaraan ini bisa berjalan dengan baik dan tetap pada koridor protokol kesehatan.

Terlebih dalam pelaksanaan nantinya, waktu pelayanan yang diberikan tetap mengacu pada jam kerja yakni sejak pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, pastinya harus tahu dengan syarat yang perlu disiapkan agar tidak bolak balik untuk mengambil syarat.

Untuk syarat pembayaran pajak kendaraan, saat dilaksanakan program pemutihan, sebetulnya sama seperti syarat pembayaran pajak pada umumnya.

Adapun syarat yang perlu disiapkan untuk membayar pajak kendaran, ada dua kategori yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Syarat atau dokumen pajak Tahunan Yaitu :

  1. Melampirkan STNK asli.
  2. Melampirkan identitas pemilik untuk perorangan KTP dan untuk perusahaan melampirkan SIU atau TDP sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di STNK.
  3. Bila diwakilkan, harus melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan dengan disertai tanda tangan bermaterai.

Sedangkan syarat atau dokumen untuk pajak Lima Tahunan antara lain :

  1. Melampirkan STNK asli.
  2. Melampirkan identitas pemilik untuk perorangan KTP dan untuk perusahaan melampirkan SIU atau TDP sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di STNK.
  3. Bila diwakilkan, harus melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan dengan disertai tanda tangan bermaterai.
  4. Melakukan cek fisik kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
  5. Melampirkan foto copy BPKB.
ShareTweetSendShare

Related Posts

Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

1 jam ago
Foto : Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah saat meresmikan Lapak Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

2 jam ago
Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

13 jam ago

Awal Tahun 2021, Polisi Bangkalan Ringkus 13 Budak Sabu

13 jam ago
Foto : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian

Ini Pesan Tito Karnavian ke Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

4 hari ago
Foto : Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah bersama pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) saat Rapat Kerja KONI NTB 2021 yang berlangsung di Hotel Astoria

Bang Zul Ajak KONI dan Seluruh Atlet Kompak Serta Jaga Kebersamaan di PON Papua

4 hari ago
Load More
Next Post

Ra Makki dan Mahfud S.Ag saksikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung NU Modung

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah
Berita

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

22/01/2021
Foto : Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah saat meresmikan Lapak Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur
Berita

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

22/01/2021
Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram
Berita

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

21/01/2021
Berita

Awal Tahun 2021, Polisi Bangkalan Ringkus 13 Budak Sabu

21/01/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.