MUI Sumut Himbau Tidak Takbiran Keliling dan Atur Pelaksanaan Salat Idulfitri

Rasyiqi
By Rasyiqi
4 Min Read
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau warganya agar tidak melakukan takbiran keliling, 12/05/2021
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau warganya agar tidak melakukan takbiran keliling, 12/05/2021

MEDAN, jfID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau warganya agar tidak melakukan takbiran keliling.

Imbauan itu sejalan dengan instruksi Kementerian Agama melalui Surat Edaran No 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19.

Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, mengatakan imbauan itu semata-mata untuk menghindari kerumunan perayaan Idulfitri supaya tidak menimbulkan kluster baru penularan COVID-19.

“Kita minta janganlah melaksanakan takbiran keliling. Karena sudah ada imbauannya. Cukup di masjid saja,” katanya, Rabu (12/5/2021).

Untuk itu, dia melanjutkan, MUI Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan beberapa imbauan, antara lain:

Kepada umat Islam agar mempercepat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah tanpa harus menunggu malam Idulfitri, dan zakat harta (mall) jika sudah tercapai nisab-nya tanpa harus menunggu haul-nya selama satu tahun penuh.

Hal ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang ekonominya terdampak pandemi COVID-19.

Kepada orang yang berzakat (Muzakki) hendaknya tidak mengumpulkan umat Islam dalam penyaluran zakatnya yang dapat menimbulkan kerumunan. Akan tetapi, cukup menunjuk perwakilan untuk membagikannya atau memberikannya kepada amil zakat, Baznas setempat.

Takbiran cukup dilakukan di masjid-masjid terdekat dengan kediaman saja, dan tidak melakukan takbir keliling yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. Takbir yang dilakukan di masjid dengan pengeras suara sampai ke luar hendaknya sampai pukul 22.00 WIB.

Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor : 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 03 dan 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

Pelaksanaan salat dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin mengalami peningkatan.

Berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wilayah maupun daerah masing-masing.

Umat Islam yang sedang sakit, khususnya flu, batuk, dan demam sebaiknya melaksanakan salat Id di rumah saja Bersama keluarga demi menjaga kesehatan diri dan kenyamanan serta kekhusyukan jamaah salat Id.

Imam dan Khatib hendaknya memperpendek isi khutbah dengan tetap memperhatikan keabsahannya secara syariat. Serta menjaga agar tidak kontak fisik dengan orang lain seperti bersalaman dan berpelukan.

Khatib Idulfitri agar memanjatkan doa pada khutbah yang kedua untuk keselamatan bangsa dan negara khususnya terbebas dari Pandemi COVID-19.

Pelaksanaan takbir dan salat Id dilaksanakan harus mematuhi protokoler kesehatan yang ketat dengan tetap memakai masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kepada MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara agar membuat imbauan serupa atau menyampaikan himbauan ini kepada masyarakat luas di daerahnya masing-masing dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Demikian imbauan MUI Provinsi Sumatera Utara ini diterbitkan, untuk selanjutkan dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kita mendoakan semoga Sumatera Utara khususnya, dan Indonesia umumnya, bisa terbebas dari wabah COVID-19 Amin ya Rabbal Alamin, pungkas Maratua Simanjuntak.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article