MUI Se- Madura Kecam Pernyataan Oknum Ustad Yang Menghalalkan Konsumsi Narkoba

Syahril Abdillah
5 Min Read

Jf.Id- Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) se- Madura mengecam keras pernyataan seorang oknum ustad bernama Ahmad Marzuki yang menyatakan narkoba halal di konsumsi dan diperdagangkan.

Dalam reliease- yang beredar, MUI wilayah Madura mengeluarkan pernyataan menyikapi fatwa oknum ustad yang kini berstatus sebagai tersangka kasus narkoba di Mapolres Bangkalan.

Berikut isi release dari MUI se- Wilayah Madura yang diterima Jurnalfaktual.Id:

“Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di Radar Madura edisi 23 januari 2020 dan media lainnya tentang adanya oknum ustad bernama ahmad marzuki asal Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan yang menyatakan bahwa narkoba dan sejenisnya halal di konsumsi dan diperdagangkan karena tidak ada dalil yang melarangnya. Menyikapi hal itu MUI se wilayah madura menyatakan:

  1. Mengutuk keras perbuatan Ahmad marzuki karena termasuk kategori dosa besar yang seharusnya mencegah dan melarang masyarakat menkonsumsi barang haram dimaksud justru menkonsumsi dan mengedarkannya.
  2. Mendukung sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar yang bersangkutan diberikan sanksi hukum seberat beratnya.

Dalam selebaran release itu, pernyataan kecaman itu ditandatangani oleh empat (4) pimpinan MUI se Madura, yaitu KH. Syarifudin Damanhuri (Bangkalan), KH. Bukhori Ma’ shum (Sampang), KH. Ali Rahbini A. Latif (Pamekasan) dan Dr. KH. A. Syafraji (Sumenep).

Koordinator MUI Wilayah Madura, KH. Buchori Ma’shum saat dikonfirmasi menyampaikan, MUI Madura telah bersepakat untuk mengecam pernyataan oknum ustad atas nama Ahmad Marzuki.

“Kami sepakat mengecam keras atas perbuatan yang tidak ada di lingkaran aswaja yang betul-betul menyimpang baik secara fiqih maupun tauhidnya,” katanya kepada Jurnalfaktual.Id. Jumat (07/02/2020) melalui saluran telepon seluler.

Sikap ini, lanjut dia, agar pernyataan oknum itu tidak menodai pesantren- pesantren. Selain itu, Ia menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati mengkonsumsi atau menerima perkataan atau pendapat dari orang.

“Jangan lihat orangnya, tapi lihat apa yang dikatakan orang itu. Disimak, dipikir, dicerna. Kalau yang keluar dari orang itu busuk meskipun orangnya kayak ustad ya jangan diikuti,” pintanya.

“Perkataan itu yang bisa dinilai. karena banyak sekarang orang yang mengumbar perkataan, janji dan sebagainya, tapi perbuatannya tidak. Intinya integritas seorang muslim itu sangat dibutuhkan,” imbuhnya menutup pembicaraan.

Sebelumnya, sebanyak 20 tersangka budak sabu berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur selama satu pekan kedua pada bulan Januari 2020.

Sejumlah tersangka itu merupakan hasil ungkap kasus dari 14 kasus nakoba baik dari jajaran polres maupun polsek di wilayah hukum Polres setempat.

Dari puluhan budak sabu itu, terdapat pengedar berisial AM (46). Ia merupakan warga Pesanggarahan, Kecamatan Kwanyar. Mirisnya, status tersangka adalah tenaga pengajar (ustad) di salah satu pondok pesantren di daerah setempat.

“Kita berhasil menangkap salah satu DPO berstatus Bindereh (ustad) di salah satu pesantren di kwanyar,” kata Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra saat pres reliase. Rabu (22/01/2019).

Kasus yang menjerat Ustad tersebut, lanjut Rama, menjadi atensi tersendiri bagi pihak kepolisian karena tersangka beranggapan bahwa mengkonsumsi sabu tidak ada larangan dalam Al-Quran.

“Sampai hari ini tersangka AM alias bindereh ini berpandangan bahwa nyabu tidak ada ajaran dalam al- qur’an.
Bahwa nyabu meningkatkan semangat dalam membaca al quran,” ungkapnya menuturkan pengakuan tersangka AM.

Menurut Rama, tersangka AM menjadi buronon kepolisian selama 2 bulan atas kasus narkoba yang menjerat dirinya. Pada Senin (20/01/2020), akhirnya tersangka berhasil dirungkus.

“Tersangka kabur ke luar Bangkalan selama 2 bulan, kemarin baru kita berhasil menangkap di kediamannya sekitar pukul 13.00 WIB,” terangnya.

Rama menyampaikan, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Namun, saat digeledah ditemukan seperangkat alat sabu dan barang bukti lainnya. “Setelah di tes urine, tersangka dinyatakan positif,” ujar pria kelahiran sidoarjo itu.

Sementara, tersangka AM mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu- sabu sudah berlangsug lama, yakni sejak 10 tahun silam.

Ditanya terkait argumentasi yang menyatakan tidak ada larang dalam Al- Qur’an terkait mengkonsumsi sabu,
Ia dengan tegas menjawab bahwa tidak ada dalil yang jelas.

“Ya memang tidak ada dalil yang jelas terkait larangan mengkonsumsi itu, tapi kalau negara melarang ya saya satu memang dilarang,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal 114 sub 112 Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka ini diancam penjara dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Bangkalan.

Laporan: Syahril

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article