MUI NTB Klarifikasi Anjuran Shalat Berjamaah Ditengah Pandemi Covid 19

M. Rizwan
4 Min Read

jfID,- Majelis Ulama Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (MUI NTB) mengklarifikasi maklumat yang menghimbau wilayah yang tidak terkena Covid 19 dapat melaksanakan shalat berjamaah di Masjid. Rabu, 08 April 2020.

Dalam maklumat yang bernomor: A-30/DP.P-XXVIII/IV/2020 pada point ke satu mengatakan bahwa wilayah, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa, Kelurahan yang dinyatakan aman/rendah terpapar Covid 19 oleh pihak yang berwenang, tetap wajib melaksanakan shalat jum’at, berjamaah lima waktu di masjid/mushalla seperti biasa.

Point kedua, disebut wilayah Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak aman/tinggi terpapar Covid 19 oleh pihak yang berwenang (Zona Merah) wajib melaksanakan shalat zuhur sebagai pengganti shalat jum’at dan shalat-shalat serta kegiatan ibadah yang lain di rumah masing-masing.

Maklumat tersebut menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat. Banyak masyarakat menilai MUI NTB berseberangan dengan kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat tidak berkerumun (Physical Distanting) untuk mengantisipasi Covid 19.

Terlebih lagi, Pemerintah telah berkali-kali menghimbau kepada masyarakat untuk diam dirumah dan tidak berkumpul.

Ketua Umum MUI NTB, Prof. Saeful Muslim, mengklarifikasi maksud maklumat yang dikeluarkan pada 6 April 2020.

“kalau point 1 Kewajiban Umat Islam (Shalat Jum’at) sampai kiamat tidak berubah. Wajib bisa berubah hukumnya ketika terjadi hal-hal yang luar biasa, karena wabah Covid 19,”katanya.

Ia mengatakan pada point pertama pada maklumat tersebut tidak bermaksud mengajak masyarakat berkumpul ditengah pandemi, namun itu berlaku untuk daerah yang tidak terpapar Covid 19.

Kekudian, dikatakannya pula bahwa bila pemerintah daerah telah meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan shalat jum’at berjamaah atau shalat berjamaah, maka wajib hukumnya masyakat mematuhi karena hal itu untuk kebaikan bersama.

Selanjutnya, Prof. Saeful Muslim juga menjelaskan bahwa ada kesalahan persepsi saat masyarakat membaca maklumat tersebu, dan seolah-olah MUI hanya menegaskan shalat jum’at dapat dilaksanakan bagi daerah-daerah yang belum terpapar Covid 19. Padahal ditegaskan pada point ke dua, masyarakat yang daerahnya terpapar Covid 19 dapat menggantikannya dengan shalat zuhur.

“kalau pemerintah menetapkan keadaan darurat, kapolri juga mengeluarkan maklumat, guberbur juga, majelis ulama juga membuat himbauan berkali-kali. Banyak sekali umat kita di desa, di dekat kota tidak mau mendengar seruan pemerintah terkait shalat jum’at ini karena mungkin gurunya, ustad atau tuan gurunya,” ujarnya.

“kita ingin perjelas suapay taatlah pada ulil amri, karena pemerintah juga berdasarkan saran dari MUI. Itu yang ingin saya pertegas tetapi menjadi salah persepsi. Seolah-olah kita lepas nomor dua dan hanya nomor satu yang dibaca,” katanya.

Masyarakat katanya dapat meninggalkan shalat berjamaah ketika pemerintah telah mengumumkan kondisi darurat seperti sekarang ini.

“di nomor dua itu ada pengecualian ketika pemerintah mengumumkan darurat. Ini akan bisa menularkan penyakit ketika berkumpul,” kata Saeful Muslim.

“ada Ulil Amri di Provinsi NTB, kalau Gubernur menyatakan itu, sebagai masyarakat yang taat kita harus tunduk terhadap apa yang disampaikan pemerintah agar tidak terjadi korban, kita tidak bisa berpendapat sepihak dan mengabaikan pemerintah,” ujarnya.

Dia juga mengatakan keputusan shalat jum’at atau shalat jamaah maupun kebijakan lainnya untuk mengantisipasi Covid 19, tergantung kebijakan daerah masing-masing. Bila NTB telah mengumumkan larangan berkumpul, ia meminta untuk dipatuhi.

“kalau sudah dinyatakan tidak boleh keluar rumah, bagaimana kita boleh keluar. Tolonglah dibaca maklumat secara utuh. Hukum shalat jum’at wajib akan tetapi boleh kita tinggalkan ketika terjadi hal-hal yang luar biasa. Tergantung ulil amri, Sumatera Utara tidak mengikuti Jakarta, Papua juga Lock down tidak ikuti Jakarta,” katanya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article